BACA JUGA: Argumentasi Elit Politik Tidak Mendidik
Legitimasi bupati/wako lebih kuat dibanding gubernur."Dampaknya, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan juga tidak tercapai karena gubernur tak punya kekuatan paksa ketika menjalankan fungsi koordinasi," ujar politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pada diskusi bertema 'Jika Gubernur Dipilih DPRD' di Jakarta, Senin (3/3).
Dikatakan Ida, model pemilihan gubernur lewat pilkada sebenarnya juga punya payung hukum yang kuat yakni UU No.32 Tahun 2004
Hal yang sama dikatakan Prof Dr Asep Warlan Yusuf dari Universitas Parahiyangan Bandung
BACA JUGA: Msia Paling Sering Langgar Wilayah RI
Menurutnya, kalau gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, maka keberadaan DPRD provinsi juga menjadi mubazirSedang Cecep Effendi menjelaskan, saat ini tim perumus Undang-Undang (UU) pilkada juga sedang bekerja
BACA JUGA: Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Tim perumus PP peran gubernur tentunya terus berkoordinasi dengan tim perumus UU pilkada, karena punya kaitan erat. Cecep Effendi kini menjadi tim ahli Depdagri dalam penyusunan rancangan PP tentang peran gubernur (sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan
Redaktur : Tim Redaksi