jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial SP, asal Sepakek, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap karena menyebut polisi dajjal dalam kolom komentar facebook yang mengunggah status pemberitaan terkait imbauan salat ied di rumah saja.
"Jadi apa yang ditulis pelaku, sudah masuk dalam pidana hate speech (ujaran kebencian)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa.
BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pembunuh Sadis Iqbal Saputra Itu Langsung Diciduk
Karena ulahnya, SP dijemput tim cyber crime di rumahnya pada Senin (18/5) malam. Dari aksi penangkapannya, petugas kepolisian turut menyita telepon pintar milik SP dan juga akun facebook pribadinya.
Kini SP yang telah menjalani pemeriksaan penyidik cyber crime di Mapolda NTB, terancam sanksi pidana Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Seorang Pemuda Lempar Bungkusan ke Lapas, Isinya Mengejutkan
"Sesuai aturan pidananya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Menurut penyidik, ulah pelaku dapat menyebabkan keresahan masyarakat karena tulisan pada kolom komentar tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap sebuah institusi besar milik negara.
BACA JUGA: Gadis Remaja Digarap Teman Pria Kenalan di Facebook, Ternyata Begini Modusnya
Lebih lanjut, pihak kepolisian yang telah melakukan gelar perkaranya menerapkan wajib lapor kepada SP.
Meskipun tidak menjalani penahanan, namun kasusnya dipastikan tetap berjalan.
"Jadi sekarang dia harus datang laporan tiga kali dalam sepekan. Tidak ditahan, tetapi kasusnya masih terus didalami," kata Artanto.
Sementara pelaku SP, yang ditemui wartawan di Mapolda NTB mengaku khilaf telah berbuat demikian.
"Saya waktu itu baru bangun, masih posisi setengah sadar, pas buka HP (handphone), muncul unggahan berita kapolda sama danrem minta warga buat Shalat Ied di rumah saja, karena emosi, langsung saya tulis komentar ‘polisi dajjal'," kata SP.
Kemudian terkait dengan unggahan berita tersebut, pelaku mengaku hanya membaca judulnya saja. Itu pun sekilas, bahkan dia mengaku tidak melihat isi dari berita tersebut.
Tidak lama setelah mengunggah komentar buruk, SP mengaku mendapatkan teguran dari sejumlah rekan facebooknya. Menanggapi hal tersebut, SP kemudian menghapus komentarnya.
"Pas ditegur, langsung saya hapus komentar saya itu," ucapnya.
BACA JUGA: Berita Duka, dr Irsan Nofi Hardi Lubis Meninggal Dunia karena Corona
Kini SP yang kasusnya masuk tahap penyidikan mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi