Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo

Kamis, 14 Januari 2010 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsiPelaksana tugas ketua KPK, Tumpak Hatorangan panggabean menyatakan, KPK sudah sekian lama melakukan penyelidikan terhadap kasus itu

BACA JUGA: Satgas Juga Harus Periksa Lawyer



Menurut Tumpak, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya Anggodo sebagai tersangja
"Tindak pidananya adalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Tumpak di KPK, Kamis (14/1) malam.

Tumpak menyebutkan, kasus itu terkait dengan upaya Anggodo menghalangi KPK dalam penyidikan kasus suap terhadap anggota Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal, serta korupsi dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Karenanya Anggodo disangka dengan pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor, jo 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 JUHP

BACA JUGA: Pemberkasan CPNS Capai 50 Persen

Tumpak menambahkan, Anggodo diduga melakukan perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK
Tetapi pemberian itu gagal hingga dikatakan sebagai perbuatan percobaan.

"Kasus ini telah beralih tahapannya ke penyidikan

BACA JUGA: Tim Pusat Selidiki Kecurangan CPNS

Dalam rangka penyidikan, penyidik memandang perlu bahwa yang bersangkutan perlu dilakukan upaya paksa penahananOleh karena itu yang bersangkutan (Anggodo) ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan cipinang," sebut Tumpak.

Soal alasan penahanan, Tumpak menegaskan, penyidik memiliki alasan obyektif dan alasan obyektif penyidik untuk melakukan upaya paksa ituAlasan obyektifnya, penyidik bisa menahan sesuai perbuatan yang disangkakan"Subyektifnya ya karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dam dan mengulangi perbuatannya," lanjut Tumpak.

Ditanya jika Anggodo juga disangka dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, siapakah pihak lain yang ikut bersama Angggodo berupaya merintangi penydidikan kasus korupsi, Tumpak enggan membeberkannyaNamun pengganti Antasari Azhar itu mengatakan bahwa KPK akan memanggil nama-nama yang sempat disebut dalam rekaman hasil sadapan (taping) KPK.

"Yang jelas merintangi menggagalkan langsung atau tidak langsungSepanjang diperlukan oleh penyidik, kita akan akan panggil pihak-pihak yang disebut di rekaman." ucap Tumpak.

Anggodo yang petang tadi di bawa ke Rutan Cipinang nampak gontaiAdik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK jenis kijang silver bernomor B 2040 BQ sekitar pukul 18.45Anggodo dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota BrimobSebuah mobil kijang Innova warna biru yang berisi penyidik dan anggota brimob juga mengawal mobil yang ditumpangi Anggodo.
 
Menanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan"Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggodo.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler