BACA JUGA: Satgas Juga Harus Periksa Lawyer
Menurut Tumpak, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya Anggodo sebagai tersangja
Tumpak menyebutkan, kasus itu terkait dengan upaya Anggodo menghalangi KPK dalam penyidikan kasus suap terhadap anggota Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal, serta korupsi dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Karenanya Anggodo disangka dengan pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor, jo 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 JUHP
BACA JUGA: Pemberkasan CPNS Capai 50 Persen
Tumpak menambahkan, Anggodo diduga melakukan perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK"Kasus ini telah beralih tahapannya ke penyidikan
BACA JUGA: Tim Pusat Selidiki Kecurangan CPNS
Dalam rangka penyidikan, penyidik memandang perlu bahwa yang bersangkutan perlu dilakukan upaya paksa penahananOleh karena itu yang bersangkutan (Anggodo) ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan cipinang," sebut Tumpak.Soal alasan penahanan, Tumpak menegaskan, penyidik memiliki alasan obyektif dan alasan obyektif penyidik untuk melakukan upaya paksa ituAlasan obyektifnya, penyidik bisa menahan sesuai perbuatan yang disangkakan"Subyektifnya ya karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dam dan mengulangi perbuatannya," lanjut Tumpak.
Ditanya jika Anggodo juga disangka dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, siapakah pihak lain yang ikut bersama Angggodo berupaya merintangi penydidikan kasus korupsi, Tumpak enggan membeberkannyaNamun pengganti Antasari Azhar itu mengatakan bahwa KPK akan memanggil nama-nama yang sempat disebut dalam rekaman hasil sadapan (taping) KPK.
"Yang jelas merintangi menggagalkan langsung atau tidak langsungSepanjang diperlukan oleh penyidik, kita akan akan panggil pihak-pihak yang disebut di rekaman." ucap Tumpak.
Anggodo yang petang tadi di bawa ke Rutan Cipinang nampak gontaiAdik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK jenis kijang silver bernomor B 2040 BQ sekitar pukul 18.45Anggodo dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota BrimobSebuah mobil kijang Innova warna biru yang berisi penyidik dan anggota brimob juga mengawal mobil yang ditumpangi Anggodo.
Menanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan"Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggodo.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
Redaktur : Antoni