jpnn.com, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia Harryadin Mahardika mengatakan Indonesia merupakan market yang besar untuk transportasi berbasis online.
Menurut dia, sebagian orang menganggap transportasi online merupakan solusi berkendara, terlebih lagi di Jakarta. Karenanya, dia mengatakan perlu adanya regulasi yang bisa menguntungkan masyarakat maupun penyedia transportasi online.
BACA JUGA: Revisi PM 32 Berbanding Lurus Dengan Keselamatan
"Tinggal regulasinya bagaimana supaya driver online dan konsumen bisa sama-sama untung," kata Harryadin di diskusi "Kisruh Transportasi Online" di Cikini, Sabtu (25/3).
Haryadin mengatakan, memang di transportasi online pemerintah hadir belakangan. Namun, kata dia, pemerintah juga tidak bisa disalahkan karena harus hati-hati dalam mengeluarkan regulasi.
BACA JUGA: Mulai 1 April 2017, PM 32 Tahun 2016 Akan Berlaku
Ketua DPP Organda Korwil II Wilayah DKI, Jabar dan Banten Safruhan Sinungan menilai pemerintah terlambat membuat aturan tentang transportasi online.
Dia menegaskan, Organda tidak pernah menentang bisnis transportasi. "Yang Organda sesalkan adalah tentang aturannya," kata Syahfruhan di kesempatan itu.
BACA JUGA: Kemenhub Serahkan Penetapan Tarif Sewa Online Kepada...
Menurut Syafruhan, aturan yang hingga kini dibuat oleh pemerintah adalah tentang keberadaraan dan operasional ojek online. Sedangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 belum mencantumkan aturan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. "Kalau bisa dianggap sebagai transportasi, ya dibuat saja," katanya.
Dia mengingatkan, jika masih abu-abu seperti sekarang ini maka potensi konflik cukup besar. "Di lapangan terjadi persaingan tidak sehat. Satu sama lain perang tarif," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Atur Jumlah Kendaraan Berbasis Aplikasi
Redaktur & Reporter : Boy