jpnn.com - MAKASSAR -- Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, mengungkapkan, tunjangan sertifikasi guru yang belum terbayarkan (menunggak) hingga saat ini mencapai Rp 4 triliun. Dari jumlah itu, tercatat sekitar Rp 100 miliar tunggakan sertifikasi wilayah Sulsel.
Besarnya tunggakan ini, ujar Jazidie, disebabkan adanya kenaikan gaji pokok guru setiap tahun berjalan, sementara penetapan tunjangan tersebut telah dipatok sejak awal tahun.
BACA JUGA: Universitas Melbourne Perluas Kesempatan Bagi Mahasiswa Indonesia
Kondisi ini, jelasnya, membuat anggaran yang diajukan dalam APBN setiap tahun, tidak pernah mencukupi kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang harus dibayarkan oleh Kementerian.
Kapan tunggakan itu dibayarkan? Jazidie belum berani memastikan. Yang jelas, kata dia, pemerintah akan membayarkan tunggakan tersebut. Kementerian Pendidikan, sambungnya, sudah mengantisipasinya dengan mengalokasikan anggaran lebih, hanya saja tetap tidak mencukupi.
BACA JUGA: Mendikbud Diminta Buka Audit BPK di UN ke Publik
"Makanya tunggakan itu menumpuk,” ungkap Jazidie usai mengikuti rapat koordinasi dalam rangka Analisis Implikasi Pencapaian Opini WTP Pemprov Sulsel dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI, di Hotel Clarion, Senin (23/9).
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan, menunggaknya pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini, disebabkan karena tidak maksimalnya kontrol atau pengawasan yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, kata Ilham, program ini diawasi dan dievaluasi langsung pemerintah pusat.
BACA JUGA: Mendikbud Didesak Buka Hasil Audit BPK Soal UN
"Harusnya kewenangan pengawasannya diberikan ke daerah, sehingga guru tidak hanya mengejar jumlah jam mengajar tanpa menghiraukan kualitas nilai ajaran," ujar Ilham.
Kondisi ini, sambung Ilham, membuat keberhasilan capaian program peningkatan mutu dan kualitas pendidikan hanya sekitar 10 persen. Program ini, menurut wali kota Makassar dua periode ini, cenderung hanya menjadi lahan pendapatan bagi guru dengan mengejar jam mengajar yang cenderung mengabaikan kualitas ajaran. (kas/sil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar Bentuk Konvensi Tandingan Kemendikbud
Redaktur : Tim Redaksi