Tunggu Izin, yang Disadap Keburu Kabur

Senin, 07 Desember 2009 – 19:45 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak ide agar penyadapan dilakukan melalui izin khusus seperti tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12), banyak kendala di lapangan jika penyadapan harus lewat izin lembaga independen semisal Pusat Intersepsi Nasional (PIN)

BACA JUGA: Gubernur Kepri Dicekal Imigrasi



Kendala yang disampaikan Jasin antara lain, kalau harus menunggu ada izin, keburu orang yang disadap itu melarikan diri
"Yang pertama jika lewat izin apakah ada jaminan orangnya yang disadap tak kabur, sebab, sifat penyadapan yang rahasia,"

Jasin juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan dalih Menteri Kominfo Tifatul Sembiring bahwa mekanisme izin itu mengacu lembaga independen seperti di negara maju

BACA JUGA: Perkuat Diri, KPK Join dengan PBB

Kata Jasin, kondisi di negara maju tak sesuai dengan kondisi aparat Indonesia
"Pasalnya, mafia hukum atau mafia kasus masih marak

BACA JUGA: Cicak Tuding SBY Lagi Krisis Kepemimpinan

Dengan demikian, jika minta izin kepada oknum yang belum diketahui integritasnya, bakal riskan bocor diketahui oleh yang disadap," ujar Jasin mengemukakan alasan kedua.

Menurutnya, amandemen terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur tentang penyadapan, dengan memasukkan klausul perlunya izin penyadapan, baru bisa dilakukan jika penegak hukum dinilai sudah punya integritas tinggi.

Jika pemerintah ngotot mau membentuk PIN, Jasin lebih sepakat tugasnya hanya mengawasi tim khusus yang selama ini bertugas mengaudit penyadapan KPK"Kita punya SOP (standar operasional prosedur) bahwa pelaksanaan penyadapan sifatnya rahasia kepada orang-orang yang memang tersangkut kasusSaya kira nggak perlu lah kita minta izin," tandas Jasin(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Betawi Kecam Oknum Polsek Beji


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler