Tunggu Kemauan Politik Pemerintah Tuntaskan RUU PPDK

Selasa, 01 Oktober 2013 – 23:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa dunia internasional sudah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Karenanya, Djohermansyah khawatir RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) justru bertentangan dengan hukum laut internasional yang diwujudkan dalam UNCLOS.

"Adanya RUU ini kan sama saja ada negara dalam negara," kata Djohermansyah dalam diskusi “RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK)”, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/10).

BACA JUGA: KY Siap Telaah Pengaduan Gayus Lumbuun

Lebih jauh Djohermansyah menawarkan solusi ke DPR agar substansi RUU PPDK dimasukkan saja ke dalam dua UU yang sedang direvisi. Yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Djo -sapaan Djohermansyah, mengakui, pembiayaan penyelenggaraan pemerintah di daerah kepulauan sangat mahal. "Begitu juga dengan pelayanan publik, juga mahal," imbuhnya.

BACA JUGA: Politisi Golkar Protes Kader Kritis Dimusuhi Partai

Di tempat yang sama, Ketua Pansus RUU PPDK, Alex Litay mengakui pembahasan RUU ini sudah mengalami penundaan sekitar lima kali masa persidangan. Alex menjelaskan, latar belakang munculnya RUU PPDK karena melihat pengalaman masa lalu selama 65 tahun setelah merdeka, ternyata daerah kepulauan selalu tertinggal dalam pembangunan. "Ada banyak faktor yang menghambat kemajuan daerah ini, misalnya saja geografi," ungkapnya.

Karenanya, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu pun menyatakan bahwa nasib RUU PPDK tergantung pada kemauan pemerintah.  “Kita menunggu political will pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Marzuki Sebut Reformasi Tak Sejalan Pancasila Lagi

Sementara peneliti dari LIPI, Siti Zuhro menilai pembahasan RUU PPDK menjelang Pemilu 2014 sebagai hal yang tak tepat. Menurutnya, sebaiknya pembahasan RUU PPDK dilakukan pasca-pemilu 2014 dengan format baru agar RUU yang ada nantinya tidak tambal sulam.

“Saya tidak mendengar adanya latar belakang ancaman soal pembentukan RUU ini, termasuk masalah perbatasan. Tapi, soal kemiskinan menjadi tantangan luar biasa,” tegasnya.

Kalau dipaksakan selesai menjelang Pemilu, lanjut Siti, justru dikuatirkan nantinya UU PPDK akan sulit diimplementasikan di lapangan. “Lihat saja kasus UU Otsus Papua, akhirnya dikembalikan. Jadi intinya, jangan sampai RUU PPDK ini ternyata jalan ditempat,” ujarnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua OJK Dicecar KPK soal Rapat KSSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler