JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) masih membahas lebih dalam mengenai rencana nilai ujian nasional (UN) untuk dijadikan acuan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Kami sudah mendengar dengan adanya penolakan dari beberapa perguruan tinggi atas adanya rencana penggunaan hasil UN menjadi acuan masuk PTNNamun saat ini hal itu sedang dibahas secara intensif khususnya Ditjen Pendidikan Tingi (Dikti) dengan para PTN, meskipun sebelumnya seluruh rektor PTN sudah menerima adanya rencana ini," ungkap Fasli kepada JPNN di Jakarta, Minggu (19/12).
Dijelaskan, sebagian besar rektor di dalam pertemuan atau forum rektor PTN beberapa waktu lalu, secara umum sudah menerima bahwa hasil UN nantinya akan diperhitungkan dan dapat menjadi suatu bahan pertimbangan masuk PTN
BACA JUGA: Anggap Belum Perlu Kurikulum Free Sex
"Intinya, kami tetap memegang bahwa di dalam forum rektor itu, seluruh rektor sudah menerima usulan ini meskipun belum dibuatnya suatu kesepakatan tertulis," imbuhnya.Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah kalangan menolak jika hasil ujian nasional (UN) 2011 dijadikan acuan masuk PTN
BACA JUGA: Pendidikan Profesi Guru Segera Diubah
Apalagi, muncul banyak fakta di lapangan bahwa pelaksanaan UN kerap diwarnai kecurangan.Salah satunya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Slamet Nur Achmad Effendy yang mengatakan, ketika hasil unas dijadikan alat seleksi masuk PTN, dikhawatirkan kecurangan meningkat
BACA JUGA: Pemerintah Upayakan Integrasi Jenjang Pendidikan
"PTN akan diisi mahasiswa yang secara kompetensi belum tentu bagusSebab, hasil unas belum menggambarkan kemampuan individual untuk masuk perguruan tinggi," papar diaSelain itu, Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Yonny Koesmaryono juga menilai bahwa hal itu bukanlah suatu kewajibanMenurutnya, sesuai dengan pasal 5 PP No 60 Tahun 2010, hasil UN bisa dipertimbangkan sebagai acuan masuk PTN"Kalimat itu berarti PTN bisa menggunakan nilai UN, tetapi bisa juga tidak," papar dia.
Sealin itu, dalam Permendiknas No 34 Tahun 2006, disebutkan PTN harus memiliki kuota mahasiswa kurang mampu yang berprestasi dan salah satu acuan yang dapat digunakan adalah nilai UNJika tahun depan diberlakukan ketentuan itu, panitia mengundang secara nasional calon mahasiswa miskin berprestasi yang bisa masuk PTN"Tetapi, yang menyeleksi tetap PTN," ungkap dia(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Gelar Pameran Foto Peduli Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi