jpnn.com - SLAWI - Peringatan dari pemerintah pusat agar seluruh instansi tidak lagi mengangkat tenaga honorer, disikapi Sekda Pemkab Tegal Haron Bagas Prakosa.
Dia mewanti-wanti seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tegal agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer.
BACA JUGA: Tanggul Sungai Comal Ambles
"Apabila ditemukan hal tersebut, SKPD yang bersangkutan akan dikenai sanksi," tegas Haron Bagas Prakosa, seperti diberitakan Radar Tegal (grup JPNN).
Dia menjelaskan, larangan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang menegaskan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.
BACA JUGA: 335 Rumah Terbakar
Menurut Bagas, daripada mengangkat tenaga honorer baru, lebih baik memperdayakan honorer kategori dua (K2).
Sebab, honorer K2 itu hingga kini belum ada kejelasan kapan akan diumumkan hasil tesnya. "Kita akan memberdayakan K2 dulu. Kasihan mereka," kata Bagas.
BACA JUGA: Walikota Manado Ikut Dorong Mobil Mogok
Dia mengungkapkan, apabila ada SKPD yang nekat melakukan pengangkatan tenaga honorer, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Untuk sanksinya, Sekda akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dijelaskan Bagas, larangan itu juga berlaku pada kepala sekolah baik SD, SMP, maupun SMA/SMK Negeri. Menurutnya, kepala sekolah jangan sampai melakukan hal bodoh tersebut. Jika sampai melakukannya, ia akan memberikan sanksi tegas.
"Biaya Operasional Sekolah (BOS) dilarang untuk membayar tenaga honorer. Itu salah besar," cetusnya. (yer/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Pengungsi Membengkak saat Pembagian Bantuan
Redaktur : Tim Redaksi