Tunggu Perintah Pusat mengenai Honorer K2 yang Gagal

Kamis, 26 September 2013 – 07:28 WIB

jpnn.com - PALEMBANG – Sebanyak 1.581 tenaga honorer kategori dua (K2) di di lingkungan Pemkot Palembang akan mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) pada 3 November  mendatang. Tes untuk memperebutkan kursi CPNS itu akan menggunakan tiga sekolah untuk ruang ujian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Palembang, Kurniawan, menjelaskan, saat ini panitia sedang dalam proses pembagian nomor ujian yang disampaikan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

BACA JUGA: YLKI Dorong PLN Beri Kompensasi

Menurut Kurniawan, ada 99 nama  K-2 yang dicoret. "Sebelumnya 1.680 menjadi 1.581 orang yang diusulkan. Nama yang tidak memenuhi kualifikasi seperti umur, tanggal masuk pegawai, dan ada pula yang sudah berhenti," terangnya.

Lokasi seleksi menggunakan tiga sekolah di kawasan Bukit, yakni SMA N 1 yang diperuntukkan untuk ujian tertulis guru sebanyak 700 orang. Kemudian, SMA N 10 dan SMP N 18. “Hanya tiga sekolah yang dipakai untuk ujian tertulis agar para pengawas mudah melakukan koordinasi,” paparnya. Ujian hanya dilakukan satu hari dengan materi tes kemampuan dasar dan bidang.

BACA JUGA: Demo di DPRD, Mahasiswa Kumandangkan Lagu Kebangsaan Malaysia

Kurniawan menegaskan, pemda hanya penyelenggara tempat ujian. Sedangkan untuk mekanisme dan penilaian, merupakan wewenang pusat. “Akhir Oktober, diperkirakan distribusi soal dari pusat dan provinsi akan tiba. Rencananya, soal tersebut akan menginap di Kantor Badan Kepegawaian,” ucapnya.  

Penjagaan soal ujian akan melibatkan berbagai pihak, seperti guru, kepolisian, unsur muspida, mahasiswa, media, kejaksaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kementerian, dan lainnya.  Semua ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Honorer APBN/APBD.  

BACA JUGA: Jamin Ketersediaan Hewan Kurban

“Ini menekan terjadinya kebocoran soal dan adanya cela kecurangan selama ujian,” ucap Kurniawan.

Disinggung mengenai K-2 yang tidak lulus, Kurniawan mengatakan,  pihaknya belum tahu karena belum mendapatkan petunjuk dari  pemerintah pusat. “Belum dapat perintah dari pusat. Kemungkinan akan kembali pada wali kota dan SKPD terkait,” paparnya. (yun/ce4/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diminta Bayar Rp 200 Juta, Lulus CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler