Tunggu Persetujuan Mendagri Mekarkan Sukabumi

Jumat, 24 Juni 2011 – 07:07 WIB

BANDUNG- Meski para petinggi di Jakarta kerap menyatakan bahwa pemekaran daerah hanya menambah beban keuangan negara, aspirasi pemekaran dari daerah terus saja mengalirMasyarakat Kabupaten Sukabumi misalnya, sangat berharap dalam waktu dekat bisa segera dimekarkan.

Anggota Komisi A DPRD Jabar, Anwar Yasin kepada Radar Bandung (Grup JPNN) menyebut, pemekaran Sukabumi saat ini hanya menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

BACA JUGA: Berburu Landak, Warga Kudus Temukan Gua Indah



Anwar mengatakan, untuk proses pemekaran Kabupaten Sukabumi di tingkat Provinsi Jabar sudah selesai
Sebab, Pemprov dan DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran tersebut

BACA JUGA: Kejati Didesak Usut Tender di Disdikpora Deliserdang

"Persetujuan tersebut telah diberikan Pemprov dan DPRD Jabar periode lalu (1999-2004,-red)," terangnya.

Saat ini, terang Anwar, anggota DPRD Jabar telah meminta Komisi II DPR RI khususnya yang berasal dari Jabar, untuk melakukan dorongan kepada Kemendagri agar pemekaran Kabupaten Sukabumi bisa segera terwujud.

Politisi dari PKS itu menjelaskan, Kabupaten Sukabumi memang layak dimekarkan agar pelayanan pemerintah kepada masyarakat bisa semakin optimal lagi
"Saat ini rentang wilayah Kabupaten Sukabumi ini memang sangat luas," terang pria asal Cirebon ini

BACA JUGA: Polda Kepri Ancam Tutup Jasa Pengamanan Nakal

Dipaparkannya, Kabupaten Sukabumi meliputi 47 Kecamatan, 4 kelurahan, 363 desa, 3.046 RW, dan 11.653 RT.

Anwar menjelaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi sempat meminta penjelasan terkait hibah lahan dari Pemprov Jabar"Setelah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar (Biro Asset,-red) lahan memang sudah dihibahkan, bahkan surat-suratnya juga sudah atas nama Pemkab Sukabumi, mungkin saat ini hanya tinggal berita acara penyerahannya saja," terang Anwar.(*/ris/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hitung Potensi PAD, Pemko Batam Rogoh Rp 600 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler