JAKARTA -- Lagi-lagi aroma tidak sedap muncul dari Pemkab Deliserdang. Kali ini yang mendapat sorotan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di kabupaten yang dipimpin Amri Tambunan itu.
Proses tender pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik pendidikan Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 7,2 miliar di dinas tersebut dituding sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
PT Putra Persada mendesak agar proses lelang tersebut diulang dan dilakukan dengan transparan.
"Ada dugaan kuat panitia telah merekayasa pelelangan sedemikian rupa yang dapat dikategorikan KKNKami juga mendesak Kejati Sumut turun tangan mengusut kasus ini," ujar kuasa hukum PT Putra Persada, Muara Karta Simatupang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6)
BACA JUGA: Polda Kepri Ancam Tutup Jasa Pengamanan Nakal
Muara Karta menyebut prosedur lelang di dinas dimaksud menabrak aturan di Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. "Mestinya lelang harus sesuai prinsip dasar transparansi, lelang harus dilaksanakan secara terbuka kecuali pengadaan barang yang bersifat rahasia," ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam lelang pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik pendidikan SD Dikpora tahun anggaran 2011 dimenangkan PT Duta Agung senilai Rp 7
BACA JUGA: Hitung Potensi PAD, Pemko Batam Rogoh Rp 600 juta
Sementara PT Putra Persada yang menawarkan dengan harga Rp6.843.750.00 dengan spesifikasi yang sama justru dikalahkan oleh panitia.Dijelaskan Muara, perusahaan kliennya memiliki barang dengan spesifikasi yang sama persis, karena distributornya sama
BACA JUGA: Sumbawa Barat Cabut Izin Tiga PJTKI
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
Redaktur : Tim Redaksi