BATAM - Polisi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Kepri akan menutup perusahaan jasa pengamanan yang beroperasi tak sesuai peraturan KapolriSaat ini, dari dari sekitar 100 usaha jasa pengamanan hanya separuhnya yang memiliki sertifikasi.
Karena terkesan membandel, Polda Kepri menegaskan bakal menindak dengan melakukan pencabutan izin serta penutupan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tersebut
BACA JUGA: Hitung Potensi PAD, Pemko Batam Rogoh Rp 600 juta
"Dalam Peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2011 serta Perkap Nomor 24 tahun 2007 sudah jelasMenurut Ricky, perusahaan jasa pengamanan merupakan perpanjangan tangan polisi secara terbatas
BACA JUGA: Sumbawa Barat Cabut Izin Tiga PJTKI
"Mereka wajib disertifikasi agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang ada," ujarnya seperti dikutip Batam Pos.Dikatakannya, BUJP juga harus memahami sistem manajemen pengamanan serta audit badan usahanya agar profesional dan berkompeten di masyarakat
BUJP nakal itu menurut Wakano adalah badan usaha yang tidak bersertifikat dari Polda dan tidak memiliki manajemen yang jelas.
Sementara Wakil Ketua Abujapi Kepri Irmansyah menyambut baik kegiatan sosialisasi dan sertifikasi bagi anggota Abujapi Kepri tersebut dalam rangka peningkatan kinerja di lapangan
BACA JUGA: SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
Ia juga menghimbau ke BUJP lain di Kepri yang belum terdaftar sebagai anggota asosiasi agar bergabung untuk kebaikan bersama.(spt/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 790 Koperasi di Kalteng tak Aktif
Redaktur : Tim Redaksi