Tunisia Parlemen Sahkan Undang-Undang Anti-Teror Baru

Sabtu, 25 Juli 2015 – 14:52 WIB
Polisi Tunisia kini selalu berjaga di area turis di Tunisia. Foto: EPA

jpnn.com - TUNISIA - Parlemen Tunisia telah mengadopsi hukum anti-teror baru untuk melawan ancaman militan Islam. 

Langkah ini menyusul dua serangan mematikan di daerah pariwisata - pantai dan hotel di Sousse pada bulan Juni dan Bardo Museum di Tunis pada bulan Maret.

BACA JUGA: Chile Menghukum Tentara Pembakar Dua Mahasiswa Pendemo Pemerintahan Pinochet

Di bawah undang-undang baru, mereka yang dihukum karena terorisme bisa menghadapi hukuman mati dan bentuk dukungan untuk terorisme adalah pelanggaran keras.

Namun, kelompok hak asasi mengkritik langkah-langkah baru itu sangat kejam. Anggota parlemen mengesahkan undang-undang tersebut setelah melalui perdebatan selama tiga hari.

BACA JUGA: Penembakan Chattanooga: Banyak Pengawal Sipil Bersenjata Berkeliaran, Pentagon Khawatir

Mohamed Ennaceur, presiden perakitan, menyebutnya sebuah "sejarah" dan mengatakan undang-undang baru akan "meyakinkan" Tunisia.

Hukum juga akan memudahkan peneliti untuk menyadap telepon tersangka. Kelompok advokasi juga telah memperingatkan bahwa definisi hukum kejahatan teroris terlalu samar dan mereka mengatakan itu gagal melindungi hak-hak terdakwa.

BACA JUGA: Pemimpin Nasionalis Rusia Dipenjara Seumur Hidup atas Kejahatan Kebencian

Kekuatan baru memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka selama 15 hari tanpa akses ke pengacara atau hadir di depan hakim. Kritik juga telah mengutuk kembali hukuman mati setelah moratorium panjang tentang eksekusi.

Seorang pria bersenjata membunuh 38 orang di Sousse pada tanggal 28 Juni dalam serangan yang diklaim oleh kelompok jihad Negara Islam (ISIS).

Pada bulan Maret, 21 turis tewas ketika orang-orang bersenjata menyerbu museum Bardo di ibukota, Tunis. ISIS kemudian mengatakan mereka adalah di belakang serangan itu.(ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Penjara Rumania Era-Komunis Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kemanusiaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler