BACA JUGA: Cash Cheque Memicu Penyelewengan
Kebijakan tersebut sudah diterapkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) non guruNamun bagi TKD yang sudah diterima sebelumnya tidak akan ditambahkan pada pembayaran setelah diberlakukan kebijakan yang baru
BACA JUGA: Warga Bekasi Dihantui Perampok Bersenpi
“Tidak ada anggarannya kalau harus membayar rapel selisih TKD selama tahun 2010BACA JUGA: Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka
Proses penyesuaian TKD ini tengah dilakukan penghitunganSehingga dapat ditetapkan besarnya jumlah yang harus diterima oleh guru sesuai golongannyaMisalkan golongan IV/a, maka TKD-nya sekitar Rp 4,2 jutaJumlah guru mencapai 41.189 orangYakni 37.854 guru PNS dan 3.335 guru calon PNS
“TKD guru semula berlaku secara merata, yakni Rp 2,9 jutaPenyesuaian dengan golongan, butuh anggaran tidak sedikitSekitar Rp 2 triliun per tahunIni yang sedang dihitung,” ungkap Noor SyamsuPara staf tata usaha di sekolah juga menjadi bagian dalam penghitungan TKD itu.
TKD guru yang disesuaikan itu akan berlaku secara paten pada tahun 2011Namun akan diujicoba terlebih dahulu pada bulan Desember 2010“Sebulan dicoba dengan perubahan nilai TKD berdasarkan pangkat dan golonganKalau berhasil, mulai diberlakukan Januari 2011,” tuturnya
Penyesuaian terhadap besaran TKD para guru itu, menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Igo Ilham merupakan hal yang positifSetidaknya, TKD tidak menimbulkan kesenjangan bagi guru yang memiliki golongan berbeda“Prinsipnya revisi kebijakan menuju kondisi yang lebih fair atau adil adalah hal yang positif,” tuturnya.
Menurut polisitisi asal PKS itu, penyesuaian TKD para guru pastinya akan bisa dilaksanakan secepatnya bila diiringi dengan kesiapan administrasi oleh instansi terkait“Anggaran sudah direvisi, maka bisa,” tukasnya(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu nya Sertifikasi LSM
Redaktur : Tim Redaksi