jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa mencairkan dana tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada para pegawai negeri sipil (PNS)-nya. Hal ini karena masih ada masalah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015.
APBD DKI 2015 sempat diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri usai disahkan dalam sidang Paripurna. Namun, APBD DKI 2015 dikembalikan oleh Kemendagri.
BACA JUGA: Gelar Operasi Pasar, Ahok Wajibkan Beli Beras Lewat ATM
Saat ini, Pemprov sudah menyerahkan lagi revisi APBD DKI tersebut ke Kemendagri. Karena itu, Pemprov tinggal menunggu evaluasi dari Kemendagri.
"Kalau TKD itu apakah dinamis atau statis itu belum bisa dibayar kalau anggarannya belum disahkan oleh mendagri. Jadi enggak bisa," kata Sekretaris Daerah, Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/2).
BACA JUGA: DPRD Siapkan Angket, Ahok Ancam Buka Anggaran Siluman
Saefullah menyatakan Pemprov baru bisa memberikan tunjangan yang melekat kepada gaji. Misalnya saja, tunjangan istri, anak dan beras. Namun, untuk tunjangan lain tidak bisa diberikan.
"Itu boleh dibayarkan. Kita sudah usulkan dalam program mendahului yang sudah kita usulkan. Tapi kalau tunjangan lain nanti bermasalah kalau kita bayarkan. Sabar lah," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pemprov Tunggu Evaluasi Mendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½Ini Langkah Pemprov DKI Atasi Melambungnya Harga Beras
Redaktur : Tim Redaksi