JAKARTA--Pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah tunjangan pejabat daerahnya, mulai kepala sub bagian sampai kepala dinasPusat hanya menentukan aturan nasional berupa prosentase kenaikan gaji serta tunjangan jabatan atau stuktural.
“Berapa tunjangan pejabat daerah itu pemdanya yang ngatur
BACA JUGA: Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ungkap Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1).Demikian juga soal standarisasi gaji serta instrumen penilaian terhadap kinerja pejabat daerah, diatur oleh masing-masing pemda dengan berkoordinasi ke DPRD
BACA JUGA: Satgas Juga Harus Periksa Lawyer
Demikian juga jika di Papua ingin membayarkan tunjangannya melebihi DKI Jakarta, asalkan APBD-nya mencukupi.“Jangan sampai karena ingin membayar tunjangan pejabat daerah yang tinggi lantas mengorbankan biaya pembangunan daerah
BACA JUGA: Pemberkasan CPNS Capai 50 Persen
Daerah yang PAD-nya banyak contohnya di Kaltim, tidak masalah memberikan tunjangan yang tinggi,” bebernya.Mengenai adanya perbedaan tunjangan masing-masing daerah, menurut Ramli merupakan hal wajarItu sebabnya dia mengimbau agar daerah meningkatkan kualitas serta profesionalisme pegawai agar bisa meningkatkan PAD“Jika PAD banyak, pegawainya juga enak kok, karena bisa mendapatkan tunjangan yang lebih besar,” pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pusat Selidiki Kecurangan CPNS
Redaktur : Soetomo Samsu