Tunjangan Pejabat Diserahkan ke Pemda

Kamis, 14 Januari 2010 – 21:11 WIB

JAKARTA--Pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah tunjangan pejabat daerahnya, mulai kepala sub bagian sampai kepala dinasPusat hanya menentukan aturan nasional berupa prosentase kenaikan gaji serta tunjangan jabatan atau stuktural.

“Berapa tunjangan pejabat daerah itu pemdanya yang ngatur

BACA JUGA: Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo

Tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ungkap Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1).

Demikian juga soal standarisasi gaji serta instrumen penilaian terhadap kinerja pejabat daerah, diatur oleh masing-masing pemda dengan berkoordinasi ke DPRD
Dikatakan Ramli, tidak masalah jika DKI Jakarta memberikan tunjangan pejabat daerahnya lebih tinggi misalnya di atas Rp2,5 juta

BACA JUGA: Satgas Juga Harus Periksa Lawyer

Demikian juga jika di Papua ingin membayarkan tunjangannya melebihi DKI Jakarta, asalkan APBD-nya mencukupi.

“Jangan sampai karena ingin membayar tunjangan pejabat daerah yang tinggi lantas mengorbankan biaya pembangunan daerah
Harus realistis dalam penentuan alokasi anggaran

BACA JUGA: Pemberkasan CPNS Capai 50 Persen

Daerah yang PAD-nya banyak contohnya di Kaltim, tidak masalah memberikan tunjangan yang tinggi,” bebernya.

Mengenai adanya perbedaan tunjangan masing-masing daerah, menurut Ramli merupakan hal wajarItu sebabnya dia mengimbau agar daerah meningkatkan kualitas serta profesionalisme pegawai agar bisa meningkatkan PAD“Jika PAD banyak, pegawainya juga enak kok, karena bisa mendapatkan tunjangan yang lebih besar,” pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pusat Selidiki Kecurangan CPNS


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler