JAKARTA - Prajurit TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan dalam operasi pengamanan di daerah perbatasan akan memperoleh tunjangan khususBesar tunjangan berkisar 50 persen hingga 150 persen dari gaji pokok
BACA JUGA: Imigrasi Wacanakan Pengurangan TPI
"Tunjangan operasi pengamanan perbatasan dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis kemarin (22/11).Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.178/PMK.05/2010 yang dikeluarkan tanggal 4 Oktober 2010
BACA JUGA: Hakim: Tak Ada Intervensi Pindahkan Gayus
Sementara, tunjangan sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.Yudi menambahkan, tunjangan 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan, sementara tunjangan sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
"Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010," terang Yudi
BACA JUGA: Ujian Kompetensi Lindungi Dokter Dalam Negeri
(kuh)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerbangan Jemaah Normal 4 Hari Lagi
Redaktur : Tim Redaksi