Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK Dipotong 15 Persen, Ancam Lapor KPK

Sabtu, 22 Oktober 2016 – 15:41 WIB
Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK Dipotong 15 Persen, Ancam Lapor KPK. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan.

Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan TPP sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Harus Bayar Rp 35 Juta untuk Tebus Ijazah, Mantan Santri Terancam Tak Bisa UN

Dinas pendidikan (Dispendik) Surabaya hanya memberikan 85 persen TPP dengan dalih dipotong pajak sebesar 15 persen.

Kepala Bidang Pendidik dan Ketenagaan Dispendik Surabaya, Yusuf Masruch membenarkan bila Dispendik memotong TPP sampai 15 persen.

BACA JUGA: Otonomi Daerah Diterapkan, Pendidikan Seni Terabaikan

”Iya benar (dipotong 15 persen, Red). Seharusnya untuk golongan tiga hanya dipotong 5 persen saja,” kata Yusuf dihubungi Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jum’at (21/10).

Menurut Yusuf, TPP untuk guru golongan III tertukar dengan golongan IV. Seharusnya yang dipotong 15 persen adalah golongan IV.

BACA JUGA: Serangan Balik! Pihak Sekolah Bongkar Kebobrokan Anak Buah Ridwan Kamil

Namun Dispendik keliru memasukkan pemotongan 15 persen pada data guru golongan III. 

Sehingga, TPP golongan tiga yang seharusnya dipotong 5 persen, jadi dipotong 15 persen.

”Pegawai kami yang salah. Tapi, kami sudah menyampaikan kepada sekolah dan para guru. Nanti pemotongan akan diakumulasikan pada triwulan IV biar tidak kena pajak,” kata Yusuf.

Yusuf menyatakan, TPP triwulan tiga ini dicairkan kepada tujuh ribu guru. Terdiri dari jenjang SD sampai SMA/SMK. 

Akan tetapi, kekeliruan pemotongan TPP ini terjadi hanya pada guru jenjang SMA/SMK. 

”Yang belum terbit (SK pencairan, Red), kami harap tunggu sampai terbit. Dispastikan semuanya cair,” tandas dia.

Disinggung adanya pemotongan karena peralihan SMA/SMK ke tangan Pemprov Jatim, Yusuf menolak bisa dispendik sengaja melakukan pemotongan karena memanfaatkan momen
peralihan SMA/SMK.

”Tidak ada itu. Buat apa uang itu? Lha uangnya lho di kantor pajak, bukan di kami (Dispendik Surabaya, Red). Guru juga tidak protes. Kami tahu sendiri ada kesalahan memasukkan data dan kami langsung memberitahu guru dan kepala sekolah,” jelasnya.

Ia berharap bila masih ada guru yang bertanya soal pemotongan bisa langsung ke Dispendik. 

”Kami berjanji tidak akan memberi sanksi, kami justru akan menjelaskan baik-baik,” tegasnya.

Seorang guru yang tidak mau disebutkankan namanya cukup khawatir dengan pemotongan tersebut.

Bahkan, dia bersama beberapa guru mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Dispendik tidak mengembalikan pemotongan 15 persen itu. 

”Sebelumnya (triwulan 1 dan II, Red) saya mendapatkan Rp 9,1 juta per triwulan. Triwulan tiga ini, saya khususnya hanya mendapat Rp 8 juta,” katanya.

Mulanya, dia menerima pemotongan pencairan TPP tersebut. Akan tetapi, setelah bertemu dengan rekan-rekan guru segolongan mereka cukup kaget.

Sebab, hampir seluruh golongan III mendapatkan potongan TPP 15 persen. Mereka menyatakan sangat khawatir karena per Januari 2017 mendatang Dispendik Surabaya sudah tidak mengelola SMA/SMK.

Nantinya, lanjut dia, ditakutkan, Dispendik lepas tangan dan tidak mengembalikan akumulasi potongan pajak karena berdalih sudah tidak mengelola SMA/SMK lagi.

”Padahal, pencairan itu mesti sebulan setelah triwulan. Misalnya, nanti triwulan IV akhir Desember, ya cairnya bisa akhir Januari atau molor Februari. Padahal, Januari dan Februari, SMA/SMK sudah dikelola pemprov,” kata dia. (han/no/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Bulan Kepsek Tak Berkantor, 16 Lulusan SD jadi Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler