"Yang pasti dalam laporan rekapitulasi realisasi penerimaan pendapatan seperti itu dana yang sudah dicairkan, di luar itu bukan kewenangan kami," kata Ikshanuddin Noor.
Sertifikasi ini merupakan dana hibah dari pemerintah pusat, yang dimasukkan dalam dana bagi hasil pajak provinsi
BACA JUGA: Percetakan Unas Banyak Masalah
"Untuk tahun ini dana tunjangan sertifikasi guru Rp 30 miliar, dan tunjangan nonsertifikasi guru Rp 18 miliar," ujarnya.Untuk tunjangan nonsertifikasi guru, Ikshanuddin mengungkapkan, hingga kini baru terealisasi Rp 9,6 miliar. "Cairnya dana tunjangan ini tak langsung satu tahun anggaran sekaligus
Di lain hal, sambung dia, terdapat kekurangan tunjangan sertifikasi guru pada 2010 lalu sebesar Rp 9 miliar, dan 2009 terdapat kekurangan Rp 6 miliar
BACA JUGA: Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
"Kekurangan tunjangan nonsertifikasi ini hingga kini belum ada laporan yang sudah terealisasi, tak tahu kenapa, mungkin saja terkendala dalam Laporan Pertanggungjawabanya (Lpj)," ungkapnyaBACA JUGA: Guru Besar UI Beri Apresiasi ke Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPP SMA/SMK RSBI Tidak Ikut Gratis
Redaktur : Tim Redaksi