jpnn.com - JAKARTA - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Koptu Rusfandi akhirnya dihukum. Dia dihukum dengan penahanan berat atau dibui selama 21 hari. Bukan itu saja, Koptu Rusfandi juga mendapat tambahan hukuman berupa penundaan pangkat selama tiga periode (satu periode 6 bulan).
Koptu Rusfandi terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
BACA JUGA: Polisi Lamban Tangkap Peneror Pilpres
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andika Perkasa menyampaikan, berdasarkan hasil pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat oleh Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis (5/6) sampai dengan Minggu (8/6) pukul 04.00 WIB dini hari tadi, Koptu Rusfandi terbukti bersalah karena mendata capres pilihan warga.
Padahal, tegas Andika, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk mendata preferensi warga di Pilpres 2014.
BACA JUGA: Terkait Kasus Babinsa, TNI AD Hukum Dua Prajuritnya
Tak hanya itu, saat mendatangi seorang warga berinisial AT namun yang bersangkutan tidak langsung memberikan jawaban, Koptu Rusfandi kemudian menunjukkan gambar parpol yang mengusung pencapresan Prabowo Subianto.
"Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengkonfirmasi pertama kali adalah gambar partai politik calon presiden nomor urut 1. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah Koptu Rusfandi “mengarahkan” Saudara AT untuk memilih salah satu calon presiden," beber Andika, Minggu (8/6).
BACA JUGA: Prabowo Ternyata Hobi Membaca Buku
Namun demikian, tindakan Koptu Rusfandi adalah kesalahan. Sebab, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk mendata preferensi warga di Pilpres 2014. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya hingga sampai dengan Danramil Gambir Kapten Saliman.
Menurut Andika, tindakan prajurit TNI AD yang sebelumnya bertugas di Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 Bukit Barisan, Medan, adalah inisiatif sendiri.
Atasan Koptu Rusfandi, Danramil Gambir Kapten Saliman juga dinilai bersalah karena tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pilpres 2014. Akibatnya, Danramil Gambir juga dihukum karena bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan sanksi administrasi berupa penundaan pangkat selama 1 periode.(ris/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Berita Sehat Adalah yang Seimbang
Redaktur : Tim Redaksi