Tuntas, Grand Design Strategi Penataan Daerah

Rumusan Ada di Presiden, Mendagri Siap Bawa ke DPR

Senin, 05 Juli 2010 – 06:12 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merampungkan grand design strategi penataan daerah 2010-2015Bahkan, kini rumusan tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan selanjutnya akan dibawa ke Komisi II DPR untuk dibahas lebih lanjut

BACA JUGA: Polri Curigai Politisasi Isu Rekening

"Selain grand design penataan daerah, grand design tentang NIK juga sudah kami selesaikan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat dihubungi Jawa Pos kemarin (4/7)


Dia mengatakan, kemungkinan pekan depan rumusan tersebut sudah dibaca oleh Presiden SBY

BACA JUGA: Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah

Sedangkan pembahasan dengan DPR rencananya akan dilakukan setelah masa reses berakhir bulan ini. 

Terkait dengan pemekaran daerah, mantan gubernur Sumatera Barat tersebut mengungkapkan bahwa dalam grand design itu pihaknya tidak mengatur tegas jumlah daerah otonomi, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang layak hingga 2025
"Tetapi, kami memperketat persyaratan teknis pembentukan suatu daerah otonom," tegasnya.

Misalnya, tutur dia, terkait aspek seperti pertimbangan wilayah geografis dan jumlah penduduk, serta persoalan batas daerah

BACA JUGA: Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji

Menurut Gamawan, pihaknya tidak mau kecolongan dengan pemekaran daerah yang tidak layak"Masa pernah ada kabupaten (hasil pemekaran) yang penduduknya hanya 12 ribu," ucapnyaSelain menyerahkan rumusan itu, lanjut Gamawan, Kemendagri juga akan menyerahkan hasil evaluasi pemerintahan daerah 2010 yang sebelumnya sudah selesai terlebih dulu kepada Komisi II DPR

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno meminta mendagri secepatnya menyerahkan grand design penataan daerah kepada DPRHal itu diperlukan untuk menjelaskan mengapa moratorium (penghentian sementara, Red) pemekaran daerah dilakukanSelama ini moratorium dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Menyikapi banyaknya usulan pemekaran, pengamat pemerintahan dari UGM Nanang Indra Kurniawan mengatakan, pembentukan daerah otonom seharusnya didasarkan pada upaya menjawab kebutuhan masyarakat atas kesejahteraanMenurut dia, pemerintah hendaknya saat ini mulai merumuskan berapa jumlah ideal provinsi dan kabupaten/kota untuk beberapa waktu ke depan"Jumlah ideal itu tentu juga harus mempertimbangkan kepentingan nasional di daerah perbatasan," terangnya.  (kuh/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luna-Tari Segera Susul Ariel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler