Tuntaskan Pendataan Honorer, Pemkab Lombok Tengah Tunggu Arahan Pusat

Kamis, 15 September 2022 – 15:05 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya. (ANTARA/Akhyar)

jpnn.com - PRAYA -  Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah menuntaskan pendataan pegawai honorer di wilayahnya. 

Pendataan honorer ini dilakukan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

BACA JUGA: 7 Ketum Honorer Bicara soal MenPAN-RB Azwar Anas, Sebut Pahlawan sampai Aktor Politik

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan bahwa hasil pendataan terhadap pegawai honor, ada sekitar 6.000 orang yang terdata.

“Baik tenaga pendidikan, kesehatan, maupun administrasi,” kata Lalu Firman Wijaya di Praya, Kamis (15/9). 

BACA JUGA: Pemkab Bogor Setop Rekrutmen Pegawai Honorer

Dia mengatakan bahwa hasil pendataan honorer telah sampaikan ke pemerintah pusat. 

Setelah pendataan tuntas, Pemkab Lombok Tengah menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah pusat berkenaan dengan penanganan pegawai honorer.

BACA JUGA: Melindungi Honorer dan Pekerja Informal, Pemkab Manokwari Siapkan Rp 3 Miliar

"Solusi masih dibahas, kami tunggu kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai pegawai honorer.

"Pemerintah daerah hanya melakukan pendataan dan verifikasi data jumlah honorer di Lombok Tengah. Hasil itu yang dilaporkan kepada pemerintah pusat," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah diberi waktu menyelesaikan pendataan dan verifikasi berkas pegawai pegawai honorer sampai September 2022.

"Jumlah sementara pegawai honorer yang kami laporkan itu sekitar 6.000 orang, baik tenaga pendidik, kesehatan, dan administrasi lainnya," kata dia.

"Tugas pemerintah daerah hanya melakukan pendataan. Artinya proses selanjutnya tergantung dari pusat," tambahnya. 

Dia mengemukakan bahwa menurut Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, ada dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler