Tuntut Bantuan, Warga Sultra Menginap di Kemenko Kesra

Rabu, 25 Agustus 2010 – 22:29 WIB
JAKARTA - Ratusan warga Sulawesi Tenggara (Sultra) pengungsi Maluku yang tergabung dalam Suara Aspirasi Rakyat (SARA), menginap di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) di Jalan Medan Merdeka BaratAksi menginap itu dilakukan karena tuntutannya untuk mendapatkan bantuan belum disambut pemerintah pusat.

"Kami datang menuntut keadilan

BACA JUGA: Bupati Talaud Diminta Bersaksi di MK

Di daerah lain pengungsi Maluku mendapatkan bantuan, sementara kami tidak," kata Warjani Wally, Ketua SARA yang juga koordinator aksi di Jakarta, Rabu (25/8).

Warjani mencontohkan pengungsi Maluku yang berada di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara
Pada tahun 2003 dan 2004, kata dia, para korban kerusuhan Maluku di sana mendapatkan bantuan Rp 16,5 juta

BACA JUGA: Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi

Sedangkan pengungsi yang di Maluku mendapatkan bantuan Rp 12,5 juta.

SARA sendiri katanya, menuntut (bantuan) Rp 10 juta per Kepala Keluarga (KK)
Di mana berdasarkan hasil identifikasi permasalahan dan pendataan pengungsi eks-Maluku oleh pemerintah kabupaten/kota se-Sultra, ada 53.839 KK pengungsi (255.009 jiwa)

BACA JUGA: Akhir 2010, Pasokan Listrik Jakarta Bertambah 600 MW

Artinya, bila tuntutan ini disetujui, maka negara harus menganggarkan Rp 538,39 miliar.

Para pengungsi eks-Maluku ini sendiri datang ke Jakarta lewat jalur lautMenurut Suhadi Djalla, rombongan menumpangi kapal Pelni Lambelu dari Pelabuhan BaubauSekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (24/8) malam, mereka tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dan langsung ke kantor Kemenko Kesra.

Diterima Staf Ahli Menko Kesra
Keinginan warga pengungsi untuk menyampaikan tuntutannya dan bertemu langsung dengan Menko Kesra, Agung Laksono, sejauh ini memang belum terwujudDemonstran hanya diterima oleh Staf Khusus Menko Kesra bidang Politik dan Keamanan, Dody BudiatmanSementara pertemuan dengan Agung Laksono dijadwalkan berlangsung Kamis (26/8) besok.

Dalam pertemuan yang dihadiri anggota Komisi IV DPRD Sultra dan Kadis Sosial Sultra, Nuhung Makati, Dody menjelaskan bahwa penanganan pasca konflik Maluku sebenarnya sudah diatur dalam Inpres No 6 Tahun 2003Hanya saja, aturan itu memang tidak menyebut (soal) pengungsi yang berasal dari Sultra.

"Untuk mengeluarkan itu (anggaran) susah, karena tidak ada payung hukumnyaPayung hukum yang ada pasca konflik di Maluku, tidak menyebut Sulawesi Tenggara," katanya.

Sehubungan dengan itu, Dody mengusulkan akan digelar rapat koordinasi bersama dengan kepala daerah yang melibatkan tiga gubernur, masing-masing Sultra, Maluku dan Maluku Utara"Kami akan mengadakan koordinasi dengan gubernurMasalah ini-itu harus dipikirkan," katanya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, berharap agar aspirasi dari masyarakat Sultra ini juga disuarakan anggota DPR RI asal SultraMeskipun kata dia, masalah pengungsi eks-Maluku sebelumnya sudah pernah dibahas oleh Komisi VIII DPR(awa/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Dinilai sebagai Dosa Sosial Tak Terampuni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler