Tuntut Gaji Tetap, Dosen IKIP Ancam Mogok

Senin, 31 Oktober 2011 – 10:53 WIB
MATARAM - Para dosen yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dosen Tetap Yayasan (FKDTY) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Mataram bakal mogok mengajarItu akan dilakukan jika gaji tetap sebagai dosen tetap yayasan (DTY) tidak dibayarkan per 1 November besok

BACA JUGA: Sekolah Disegel, Siswa Diliburkan

Aksi mogok yang dilakukan tanggal 2 November lusa untuk menuntut kesejahteraan yang dirasakan masih jauh dari harapan.

Ketua FKDTY, L Pujo Basuki mengatakan bahwa tuntutan DTY IKIP Mataram memiliki dasar yang kuat
Di antaranya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2009 tentang Dosen, PP RI Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, PP Nomor 40/2004 dan PP 84/2010 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di IKIP Mataram.

"Statuta IKIP Mataram Tahun 2009-2013, dan Renstra IKIP Mataram tentang kesejahteraan dosen tetap yayasan dalam soal gaji tetap yayasan diatur

BACA JUGA: Kadin Siapkan Kewirausahaan Pelajar

Kita tentu menuntut apa yang dijanjikan pihak yayasan," katanya.

Dikatakan, selama ini DTY IKIP Mataram belum mendapatkan gaji tetap
Yang mereka terima selama ini hanyalah honor dari mengajar

BACA JUGA: Guru Besar IPB Bertambah Tiga Orang

Dimana, setiap satu sistem kredit semester (SKS) tiap dosen mendapatkan honor Rp 50 ribuKalau hanya mendapat empat SKS dalam sebulan tentu hanya menerima Rp 200 ribuJumlah yang sangat kecil untuk seorang dosen"Mereka semua (DTY, Red) yang jumlahnya 183 orang hanya dapat honor saja, tapi gaji tetap tidak adaKami meminta gaji pokok setara dengan PNS segolongan tentunya," ucapnya.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada titik temu, FKDTY IKIP Mataram akan bersurat ke Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemenkokesra, Kemenakertrans maupun instansi terkait tentang penyimpangan ini"Tuntutan kami ini didukung semua DTY IKIP MataramSemua telah mengumpulkan tanda tangan dukungan," tegasnya.

Anggota FKDTY dari Fakultas MIPA Habiburahman menjelaskan, honor yang diberikan pihak kampus kepada dosen tidak cukup untuk pemenuhan kebutuhan primerDirinya yang mendapat empat  SKS sebulan hanya mendapat Rp 200 ribu"Padahal saya dan semua DTY lain telah menandatangani surat perjanjian, tidak akan mengajar di tempat lain selain IKIP MataramTentu saja saya bingung soal biaya setiap hari," katanya.

Heri Hidayatullah dari FPBS menambahkan, sebagai dosen tetap, seharusnya juga ada gaji tetapGaji itu tentunya bisa menjadi motivasi mengembangkan diri, termasuk juga mengembangkan lembaga"Saat penerimaan mahasiswa baru biasanya kita liburSaat itu juga kami tidak ada penghasilanTentu berat jika tetap seperti ini," ungkapnya.

Rektor IKIP Mataram Dr HL Said Ruphina yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, soal gaji bukan wewenangnya selaku rektorKata dia, itu ranah yayasan

Ia menjelaskan, IKIP Mataram baru saja mulai melakukan pembenahan secara menyeluruhSaat ini yang harus diutamakan para dosen adalah pengabdian serta mengutamakan pelayanan kepada mahasiswa"Kita tengah berusaha melengkapi kampus dengan perpustakaan yang representatif, pola pengajaran yang maksimal," katanya.

Selanjutnya yang dilakukan pembinaan dosen dengan cara menyekolahkannyaKata Said, saat ini sebaiknya DTY bersabar"Jika dosen mendapat SKS yang cukup tentu penghasilannya juga lumayanPola pengelolaan di swasta tentu berbeda," imbuhnya.(feb/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMA Titian Teras Jambi Juara Nasional LCC 4 Pilar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler