JAKARTA - Mahkamah Agung serius meminta para hakim agar memberikan perhatian khusus atas perkara korupsiKarena itu, lembaga yang dipimpin Harifin A Tumpa itu segera merealisasikan penerbitan Surat Edaran
BACA JUGA: Tak Kunjung Ada Solusi Atas Pendirian Gereja Ciketing
Surat Edaran MA (SEMA) yang menjadi imbauan bagi para hakim itu akan dikeluarkan pekan iniBACA JUGA: Hary Mangkir, Yusril-Hartono Diperiksa Hari Ini
Harifin melanjutkan, surat edaran tersebut akan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh provinsi
Selain kasus korupsi, SEMA ini juga ditujukan untuk mengontrol para hakim terkait penanganan kasus yang mengundang perhatian, di antaranya kasus illegal logging dan kasus narkoba
BACA JUGA: Pendeta Luspida: Saya Sudah Maafkan Mereka
SEMA itu sendiri merupakan penegasan dari surat edaran yang telah dikeluarkan pada 2001 silam."Dasar dikeluarkannya SEMA, kita dapat masukan beberapa data, misalnya dari korann atau laporan dari masyarakatJadi hakim itu tidak peka terhadap perkara korupsi," urai Harifin.Ketika ditanya apakah SEMA merupakan salah bentuk intervensi dalam penanganan perkara, Harifin langsung menyangkalDia menjelaskan, penerbitan SEMA tersebut justru mendorong kinerja para hakim, sehingga bisa bekerja lebih profesional.
Menyoal tudingan ICW bahwa pengadilan umum, termasuk MA kerap memberikan vonis bebas pada koruptor, Harifin membantahDia balik menuding, data yang disampaikan ICW tidak lengkap dan akuratHarifin pun memastikan, pihaknya memiliki data yang sangat lengkap mengenai pertimbangan pengadilan serta putusan-putusannya lengkap dengan nama hakim pemberi vonis
Untuk itu, dalam waktu dekat, MA akan segera mengambil sikapSaat ini, mereka sedang menyusun hak jawab yang nantinya akan diberikan dan diterbitkan di media massa nasional"Yang ditanyakan ICW itu kan mengenai korupsi, kita tentunya punya data-data yang lebih lengkap dan akan kita sampaikan," katanya.
Di bagian lain, Komisi Yudisial menilai MA seharusnya tidak perlu tersinggung dengan data yang disampaikan ICW, terkait vonis bebas bagi koruptorMenurut Ketua KY Busyro Muqoddas, penyampaian data ICW tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan"Ini bagian dari sistem pengawasan, jadi harus dihargaiTidak perlu disikapi dengan sikap tersinggung seperti itu,"ujar Busyro, kemarin
Busyro juga mengungkapkan, perlu adanya forum terbuka antara MA dan ICWMengenai hal itu, salah satu calon pimpinan KPK itu, menuturkan, pihak KY siap memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak tersebutLewat forum resmi tersebut, kedua belah pihak bisa saling terbuka"Jadi masalahnya juga semakin clear secara profesionalKalau perlu kita undang juga pakar yang masih jernih dan kritisItu lebih terhormat ketimbang saling tuding soal data siapa yang benar," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ICW telah merilis data soal vonis bebas yang diberikan di Pengadilan UmumBerdasarkan data yang dihimpun ICW, sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi divonis bebas di Pengadilan UmumData tersebut dikumpulkan dari hasil pemantauan terhadap putusan pengadilan di Pengadilan umum yang meliputi pengadilan negeri, pengadilan tingggi dan pengadilan agung, mulai 1 Januari hingga 10 Juli 2010
Berdasarkan data tersebut, tercatat 91 terdakwa yang divonis bebas dari jumlah total 166 terdakwa yang disidang di pengadilan umumMahkamah Agung, termasuk salah satu pengadilan umum yang pernah memberikan vonis bebas, yakni kepada delapan terdakwa(ken/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Bekasi Tawarkan Tiga Solusi
Redaktur : Tim Redaksi