JAKARTA - Mantan kuasa hukum almH
BACA JUGA: Gurita Markus di Pemprov?
Juhri, Djunaedi, SH kemarin melaporkan Dirut PT Portanigra, Purwanto Rachmat ke Polda Metro Jaya atas tiga dugaan perkaraBACA JUGA: Ramayana Kebayoran Lama Terbakar
Djunaedi juga berencana akan menggugat senilai Rp 2,8 triliun atas perkara sengketa lahan Meruya Selatan.Aksi Djunaedi tersebut merupakan serangan balik atas perkara yang hampir serupa yang disangkakan kepadanya
BACA JUGA: UN Ulang Bagi yang Nakal
Namun seluruh sangkaan tersebut tidak terbukti di pengadilan hingga diputuskan bebas murni sampai tingkat Mahkamah Agung (MA)”Memang bukti-bukti yang dituduhkan ke saya itu tidak kuat, tapi kenapa perkaranya tetap dipaksakanItulah kenapa saya bebas,” tegas DjunaediTidak hanya Dirut Portanigra, Djunaedi juga melaporkan petugas Polrestro Jakarta Barat ke Bidang Propam Polda Metro Jaya yang pernah memeriksanya”Saya waktu sudah yakinkan polisi sampai pakai surat segala kalau tuduhan Portanigra itu tidak benarTapi mereka tetap proses tanpa bukti yang kuat,” ungkapnyaBahkan Djunaedi sempat berdialog ke mantan Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Iza Fadri agar tidak memroses pelaporan Portanigra karena lemah bukti”Tapi Kapolres bilang, terbukti atau tidak itu bukan urusan polisi, itu kan urusan pengadilan,” ungkap Djunaedi menirukan ucapan Iza Fadri.
Djunaedi mengatakan ingin memberi pelajaran kepada polisi agar tidak sembarangan memroses perkaraSebab perkara itu harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat”Ini kan aneh, perkara tanpa bukti kuat kok tetap diproses, ini ada apa,” tegasnya.Salah satu bukti yang diajukan kala itu adalah surat kuasa dengan cap jempol HJuhri yang itu dianggap palsuPadahal cap jempol itu benar-benar asli dari jempolnya HJuhri”Sebelumnya memang pakai tanda tangan, ini pakai cap jempol karena HJuhri pas sakitEh kok dianggap palsu, padahal kan lebih akurat lagi pakai cap jempol,” ujarnya
Yang lebih aneh lagi, polisi justru memroses pelaporan PortanigraPadahal sebelumnya Djunaedi terlebih dahulu melaporkan Portanigra atas dugaan pemalsuan dua surat sita jaminanKedua surat yang dibuat oleh panitera Jakarta Barat itu isinya kontroversialYang pertama, menyatakan Meruya Selatan padat bangunan.
Tapi terbit lagi sita jaminan yang kedua yang menyatakan Meruya Selatan berupa tanah kosongSita jaminan kedua itulah yang diduga sengaja dipesan oleh Portanigra sehingga memengaruhi putusan MAPutusan perkara perdata tersebut memenangkan penggugat yaitu Portanigra melawan HJuhri CS yang akhirnya menjadikan lahan Meruya Selatan berstatus tereksekusi.
Djunaedi juga akan menggugat secara perdata PT Portanigra senilai Rp 2,8 TriliunAngka tersebut diambil senilai dengan nilai tanah yang dklaim PT Portanigra di Meruya Selatan”Gugatannya rencanya dalam minggu-minggu ini saya daftar ke PN Jakarta Pusat,” ujarnyaDjunaedi optimis PN mau mengabulkan gugatannya itu dengan pertimbangan segala sesuatu yang dilakukan oleh Portanigra ke warga Meruya SelatanJika terkabul, seluruh uangnya akan dikompensasikan ke warga Meruya Selatan(dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Jaya Minim Fasilitas
Redaktur : Tim Redaksi