Tuntut Telkomsel Rp 1 Triliun, Deny Siregar Juga Desak Aparat Ungkap Dalang Peretasan Data Pribadinya

Kamis, 03 September 2020 – 06:08 WIB
Denny Siregar. Foto: Instagram/dennysiregar

jpnn.com, JAKARTA - Denny Siregar menuntut Telkomsel untuk membayar kerugian Rp 1 Triliun atas kasus kebocoran data dirinya di media sosial. Selain itu, dia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembocoran dan penyebaran data dirinya.

Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi tersebut untuk memastikan kasus serupa tidak lagi terjadi.

BACA JUGA: Denny Siregar: Penyerangan Rasial di Solo Kok Dikaitkan ke Jokowi Ya?

"Memaksa pihak Telkomsel turut membayar kerugian berdasarkan prinsip 'Punitive Damage' dengan membayar sejumlah kerugian yang diderita terhadap Denny Siregar sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) selambat-lambatnya selama 7 hari sejak ini disampaikan & surat pemberitahuan ini diterima," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9).

Selain itu, dia mengungkapkan, laporan polisi yang ditangani Cyber Bareskrim Polri seolah nampak berjalan ditempat. Meski sudah hampir 2 (dua) bulan berjalan sejak kasusnya resmi dilaporkan awal Juli 2020 lalu, polri diketahui baru menangkap FPH seorang pegawai kontrak telkomsel di Surabaya yang mensuplai data.

BACA JUGA: Denny Siregar: Seharusnya Jerinx SID dan Anji Meniru Iwan Fals

"Sedangkan bagi pemilik akun kelompok radikal @opposite6891 yang menyebarkan masih berstatus DPO atau setidaknya sampai hari ini belum juga tertangkap, tak tahu apa alasannya?" ujarnya.

Menurut Muannas, tertangkapnya pemilik akun @opposite6891 menjadi kunci soal dugaan keterlibatan pihak lain, seperti Haikal Hasan yang diketahui sempat mentransfer sejumlah uang ke pemilik akun kelompok radikal tersebut.

BACA JUGA: Soal HTI Organisasi Terlarang, Denny Siregar Tunggu Disomasi Advokat Muslim

"Di sisi lain Telkomsel juga terkesan cuci tangan atas kerugian yang nyata-nyata telah ditimbulkan karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karyawannya meski perusahaan yang beraset trilyunan rupiah tersebut terbukti lalai dalam menjaga kerahasiaan data pelanggannya," terangnya.

Dia menambahkan, bocornya data pribadi merupakan hal yang sangat berbahaya dan tidak boleh lagi terjadi. Sebab sebagai pelanggan bisa menjadi korban dari aksi kejahatan baik terhadap dirinya maupun anggota keluarganya seperti yang dialami Denny Siregar dengan motif ancaman dan teror.

"Kerugian itu tidak cukup dinilai dengan sejumlah uang, meski hanya sekedar kerugian moril sekalipun, karena sejatinya nilai privasi seseorang adalah tidak ternilai (priceless)," tutup Muannas. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler