jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 18 tahun penjara.
Kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf menyatakan sudah memperkirakan bahwa tuntutan kliennya tidak jauh berbeda dengan Ahmad Fathanah. Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara namun dia divonis 14 tahun.
BACA JUGA: Prabowo Janji Temui Megawati
"Kalau kami melihat tuntutan terhadap Fathanah, kami punya perkiraan pastilah tidak akan jauh dari Fathanah. Dan ternyata benar, malah lebih berat yah," kata Assegaf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11) malam.
Assegaf menyatakan, tuntutan Luthfi lebih berat ketimbang Fathanah sebab mantan anggota Komisi I DPR itu merupakan pejabat negara.
BACA JUGA: Komisioner LPS Mentahkan Keterangan Boediono
"Karena tingkat gradasi menurut versi jaksa yang paling berperan pejabat negaranya adalah Pak Luthfi. Itulah yang sepertinya membedakan antara tuntutan hukum terhadap Fathanah dan Pak Luthfi," ujarnya.
Namun, Assegaf merasa keberatan dengan tuntutan jaksa. Pasalnya banyak keterangan saksi-saksi yang dihadapkan pihaknya ke muka persidangan tidak digubris sama sekali oleh jaksa.
BACA JUGA: Diduga Ikut Sadap SBY, Posisi SingTel di Telkomsel Perlu Dievaluasi
"Kami merasa surprise sekali. Begitu banyak saksi-saksi yang kami hadapkan di muka persidangan dan diberikan di bawah sumpah, yang nilainya harusnya sama dengan saksi-saksi dari jaksa sama sekali dikesampingkan, tidak digubris atau dianalisa sama sekali," kata Assegaf. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Ingin Anggaran BPJS Dilipatgandakan
Redaktur : Tim Redaksi