Tuntutan Penggugat Dinilai Kontradiksi

Sidang Perkara Pemilukada Konsel

Jumat, 30 Juli 2010 – 05:52 WIB

JAKARTA – Hakim Konstitusi, M Arsyad Sanusi menilai permohonan pasangan Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae (SUTRA) yang menggugat hasil pemungutan suara ulang pemilukada Konawe Selatan (Konsel),  Sulawesi Tenggara, kontradiksiMenurutnya, ada pertentangan permohonan dalam materi gugatan yang dibacakan kuasa hukum termohon, Horas Siagian.

”Ada pertentangan permohonan subsider

BACA JUGA: Tak Mau Terbitkan SK untuk Sugianto-Eko

Anda meminta menghentikan komisioner KPU dan meminta pemungutan suara ulang dan mendiskulifikasi pasangan lain
Logikan hukumnya bagaimana? Ada kontradiksi ini  yudiridis," kata M Arsyad Sanusi pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/7).

Sidang dengan hakim konstitusi Mahfud MD, Maria Farida Indrati dan M Arsyad Sanusi ini merupakan yang kali kedua untuk Pemilukada Konsel dengan pemohon yang sama

BACA JUGA: Tuding Pilkada Ketapang Sarat Politik Uang

Sidang kali ini adalah gugatan hasil pemungutan suara ulang setelah sebelumnya, MK mengabulkan gugatan SUTRA dan memerintahkan KPU Konsel menggelar pemungutan suara ulang di 550 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena terjadi pelanggaran adminstrasi yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Namun pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (SEHATI) selaku calon incumbent kembali unggul
Perolehan suara SEHATI justru terjadi peningkatan dari pemungutan suara pertama sebelum ada putusan MK

BACA JUGA: Mendagri Kaji Penundaan Pilkada Tolitoli

Pasangan calon yang diusung Partai Demokrat itu memperoleh 52,15 persenTerjadi peningkatan 9 persen dibandingkan pemungutan suara sebelumnya yang meraih kemenangan pada pemilu pertama 43,56 persen.

Selain itu, M Arsyad Sanusi juga menilai tidak ada pelanggaran yang mecolok dalam pemohonan perkara kali iniKata dia, yang ada hanya pembagian sertifikat tanah yang dijanjikan di wilayah Taman Nasional Rawa Aopa Watumuhae di Kecamatan Tinaggea oleh pasangan SEHATI”Jadi ada kosakata baruBukan saja money politics (politik uang) tapi juga ada sertifikat politik,” tambahnya.

Horas tetap mengacu kepada gugatannyaIa berdasar kepada putusan MK terhadap kasus Pemilukada Bengkulu Selatan yang mendiskualifikasi calon yang unggul karena melakukan pelanggaran dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Dalam sidang itu pula, pemohon membeberkan kecurangan yang dilakukan KPU Konsel selaku pihak termohonKetua  KPU Konsel Achmadi dituding telah melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan pencetakan kertas suara sebanyak 4050 suaraSidang kembali dijadwalkan akan digelar Selasa (3/8) pekan depanAgendanya pembuktian terhadap gugatan oleh pemohon”Pihak termohon akan diberi kesempatan,” kata Ketua Panel Mahfud MD.

Pemilukada Konsel diikuti empat pasangan calonMasing-masing, Rustam Tamburaka-Bambang Setyobudi, Imran-Sutoardjo Pondiu, Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae, dan Ashar-Yan Sulaeman.  (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Targetkan Sumatra jadi Lumbung Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler