Turki Pulangkan Lagi Lima WNI Pengikut ISIS

Kamis, 26 Januari 2017 – 18:04 WIB
Ilustrasi ISIS. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Otoritas Turki kembali mendeportasi lima WNI yang akan bergabung dengan ISIS. Kelima WNI ini sudah diterima pemerintah Indonesia, Rabu (25/1).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan kelima WNI tersebut sudah berada di Polda Bali.

BACA JUGA: KPK: Pemberian Terkait Uji Materi di MK

Kelimanya berada dalam pengawasan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Kemarin tiba pukul 22.15 WITA di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dari Istanbul. Mereka dideportasi pemerintah Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS," kata Rikwanto dalam keterangan yang diterima pada Kamis (26/1).

BACA JUGA: KPK Langsung Jebloskan Bupati Buton ke Tahanan

Inisial kelima WNI itu adalah TUAB (39), NK (44), NA (12), MSU (7), dan MAU (3). Mereka memiliki identitas kependudukan di Cilincing, Jakarta Utara.

Mengenai perjalanan kelima WNI ini ke Suriah, jelas Rikwanto, dimulai pada 15 Agustus 2016.

BACA JUGA: Mendagri Sanjung Program Desa Cerdas

Mereka berangkat ke Suriah via Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menuju Thailand.

"Di Thailand mereka menghubugi Abu Yazid untuk mengonfirmasi akan melanjutkan perjalanan ke Turki," terangnya.

Setibanya di Turki, kelima WNI menginap di Taksim Square Istanbul selama seminggu.

Kemudian, mereka berpindah di Apartemen Asenyut Istanbul selama dua minggu.

"Kemudian mereka dijemput seseorang bernama Aji Jihad alias Aji ke sebuah penampungan. Di sana mereka bertemu dengan sejumlah sosok yang berinisial UU, AM, AL alias Nasir, N, serta UA," beber Rikwanto.

Kelima WNI ini tinggal di penampungan selama tiga bulan. Menurut Rikwanto, biaya keberangkatan kelima WNI berasal dari hasil jual rumah.

"Akhirnya mereka ditangkap tentara Turki bersama 20 orang lainnya pada 16 Januari. Kemudian, 20 orang itu dideportasi menurut asalnya masing-masing," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Siap Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler