Hakim MK Siap Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden

Kamis, 26 Januari 2017 – 17:58 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Delapan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Harian (RPH), membuka diri untuk diperiksa penyidik terkait kasus yang diduga menjerat rekan mereka, yakni Patrialis Akbar.

Ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat, dalam konferensi pers bersama delapan hakim konstitusi, minus Patrialis, di gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1), menyikapi pemberitaan soal penangkapan Patrialis di media massa.

BACA JUGA: MK Segera Usulkan Pencopotan Patrialis

Dikatakan Arief, meski peristiwa itu merupakan masalah personal hakim konstitusi, mereka atas nama MK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, Arief menyatakan bahwa mereka telah bersepakat mendukung KPK sepenuhnya dan siap bekerjasama dengan KPK.

BACA JUGA: Wakil Tuhan Ditangkap, Memalukan!

"Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK, dan jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi, tanpa perlu mendapatkan izin presiden sebagaimana diatur dalam UU MK, termasuk seluruh jajaran MK," ujar Arief.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Hhmmm...MK Masih Siapkan Sembilan Kursi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mengagetkan Patrialis Akbar Terjerat OTT KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler