Tusukan Tembus Jantung Bikin Petinggi Kejaksaan Tewas

Jumat, 19 September 2014 – 08:57 WIB

jpnn.com - JAMBI - Sidang perdana Lukman dan Deni, terdakwa kasus pembunuhan sadis Kasi I Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (18/9). Terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni primer pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan dan lebih subsider pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dikawal ketat dari jajaran Polda dan Polresta Jambi. Begitu juga pengawalan dari pihak kejaksaan turut membantu memberikan pengamanan selama proses sidang yang dipimpin hakim ketua, Supraja. Mengenakan baju tahanan warga oranye, kedua terdakwa didampingi empat penasehat hukum, Jumanto, Suratno, M. Amin Hutapea, dan Zainurman.

BACA JUGA: Begal Bersenpi Takluk setelah Beraksi di 25 TKP

Peristiwa tewasnya korban bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Terdakwa Lukman menantang korban untuk berkelahi. Selanjutnya, korban mendatangi rumah Lukman, Sabtu 10 Mei 2014, sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang dengan menggunakan sepeda motor ke TKP (di kawasan tempat tinggal terdakwa Lukman, red)  dengan membawa sebuah kapak, dan langsung mengibaskan kepada Lukman. Namun, Dia mengelak, dan hanya mengenai tangan.

Kemudian terjadi perkelahian, terdakwa Lukman yang sebelumnya telah menyiapkan senjata tajam langsung menusuk korban sekitar lima kali. Kemudian terdakwa Deni, yang merupakan adik kandung Lukman,  menusuk dada korban lebih dari dua kali. Setelah korban sudah tak berdaya, namun Lukman masih tetap memukul dengan menggunakan batu pecahan bangunan. Begitu juga dengan Deni, langsung membenturkan batu kearah kepala korban, sembari berkata.

BACA JUGA: Tingkatkan Akses Pedesaan, Bupati Banjar Berhasil Tekan Kemiskinan

"Kau mengapa mengancam kakak aku, mau jadi preman kau," ujar Adji mengulani perkataan Deni yang tertuang dalam dakwaan. Setelah melihat korban tak berdaya, kedua terdakwa melarikan diri, dan sebelumnya sempat mengambil dompet dan handphone milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami 3 luka di kepala, terdapat luka terbuka di dahi kiri, luka dahi bagian tengah, luka dahi sisi kanan. Lalu 6 luka lecet di wajah, luka lecet di bahu kanan, 4 luka terbuka di bagian dada. Selanjutnya, 5 luka di bagian punggung, 1 luka di bagian perut tembus ke punggung kanan.

BACA JUGA: Terhalang Kabut Asap, Speedboat Tabrak Pohon

Terdapat luka di lengan kanan, luka lengan kanan belakang, dan 4 luka di bagian lengan kiri. Korban juga mengalami patah tulang kepala belakang, 4 luka di rongga dada dan disela iga, 2 luka di paru kanan, 2 luka pada jantung.

"Kesimpulan, ditemukan luka akibat benda tumpul, pada kepala, dada, kaki, luka tajam di dada, perut, dan tangan. Luka patah, di kepala, dahi, hidung, dan tulang iga. Penyebab kematian korban, terjadinya pendarahan hebat yang diakibatkan adanya tusukan yang menembus jantung," ungkap Adji lagi.

"Terdakwa satu dan dua terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban, dan melakukan perbuatan sudah merencanakan terlebih dahulu," tegas Adji lagi.

Dalam ruangan sidang, terlihat hadir sekitar belasan keluarga terdakwa Lukman dan Deni. JPU sidang ini adalah Adji Ariono, Pison, Heru, Albert. Majelis Hakim diketuai Supraja didampingi dua hakim anggota Mansyur dan Sri Wahyuni.

Usai persidangan, JPU Adji Ariono, mengatakan, acuan dalam menyusun dakwaan adalah berdasarkan bukti-bukti. "Menurut Undang-Undang, ya terdakwa terancam hukuman mati, sesuai ancaman pasal 340 KUHP," katanya.

Sidang dakwaan, Kamis 18 September 2014, dua terdakwa pembunuhan Kasi I Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, dijaga ketat pihak kepolisian. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, kedua terdakwa turun dari mobil tahanan kejaksaan. Demi keamanan, keduanya  langsung dibawa ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jambi, dikawal beberapa polisi dan jaksa. Selanjutnya, pukul 13.00 WIB, dua kakak beradik itu langsung dikawal masuk ke dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk menjalani sidang.

Saat pembacaan dakwaan berlangsung, terlihat beberapa polisi berjaga-jaga di pintu samping dan depan masuk ruang sidang. Kemudian, terlihat polisi yang duduk di kursi. Usai persidangan, sekitar pukul 13.30 WIB, kedua terdakwa langsung dikawal polisi dan jaksa masuk ke mobil tahanan kejaksaan, kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Suratno, penasehat hukum terdakwa mengatakan, dengan dimasukkannya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka kliennya terancam hukuman mati. Meski demikian, dia menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Namun, yang dijadikan acuan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Suratno usai persidangan. Sidang selanjutnya digelar, Kamis 25 September 2014, dengan agenda keterangan saksi.(ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler