jpnn.com - KOTABARU - Keputusan Pemerintah Kota Jambi menutup dua lokalisasi, yakni Payo Sigadung dan Langit Biru sudah menjadi harga mati. Rencananya, pada 13 Oktober nanti Pemkot Jambi akan memulai proses penutupan kedua lokalisasi yang diawali dengan deklarasi.
Anggaran pun akan disiapkan Pemkot Jambi untuk membebaskan lahan dan bangunan yang ada di dalam lokalisasi itu. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah kapan uang ganti rugi itu akan dibayarkan.
BACA JUGA: Anang Meninggal, Keluarga Sepakat Tolak Lakukan Visum
Sekretaris Daerah Kota Jambi, Daru Pratomo mengatakan, ganti rugi lahan dan bangunan di dalam lokalisasi akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Menurutnya, pembayaran baru dilakukan ketika Pemkot sudah mendapatkan nilai atau harga lahan dan bangunan itu.
Sedangkan nilainya akan ditentukan setelah KJPP tuntas menghitung dan menetapkan harga. Setelah itu, baru dimasukkan ke APBD 2015 yang saat ini masih dibahas di tingkat eksekutif. "Kita kan minta bantuan ke KJPP, bukan Pemkot yang menghitung nilainya," katanya.
BACA JUGA: Ditutup, Tambang Liar di Situbondo Nekat Beroperasi
Sedangkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Jambi, Kapsul mengatakan, pihaknya beberapa hari lalu sudah melakukan studi banding ke Surabaya. Tentunya untuk melihat dan mengadopsi teknis penutupan yang dilakukan Pemkot Surabaya ketika menutup Dolly.
Menurut Kaspul ada beberapa hal yang dipelajari. Yakni cara deklarasi, teknis pembayaran ganti rugi dan yang kompensasi bagi mantan PSK, teknis pemulangan, serta pembuatan plang merek penutupan lokalisasi.
BACA JUGA: Demi Nyawa Anak, Karyawan SP Tewas Terseret Ombak
Namun, terlebih dahulu, akan ada rapat tim terpadu untuk membahas teknisnya. Waktu penutupan dan deklarasi tidak bisa ditawar lagi, tanggal 13 Oktober sudah diputuskan. "Itu sudah menjadi keputusan Pak Wali tanggal 13 Oktober itu," tandasnya.(enn/nas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Karyawan Freeport Tewas Terlindas Haul Truck
Redaktur : Tim Redaksi