jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus balap liar yang menutup Jalan Sudirman, Jakarta.
Video aksi para pembalap liar yang menutup jalan itu sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: Anies Cabut Banding Banjir Kali Mampang, Justin PSI: Telat Mikir
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kesepuluh tersangka juga dikenai sanksi tilang.
"Sepuluh orang tersangka kami lakukan penindakan dengan tilang," kata Sambodo, Sabtu (12/3).
BACA JUGA: Jakarta PPKM Level 2, Sekolah Masih Tetap PTM 50 Persen
Menurut Sambodo, identitas para tersangka teridentifikasi berdasar pelat nomor kendaraan yang terekam pada kamera CCTV dan E-TLE di sekitar lokasi kejadian.
"Secara bertahap kami mengembangkan, sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga penggerak terjadinya balap liar pada malam hari," beber Sambodo.
BACA JUGA: Minyak Goreng di Jakarta Langka, Wagub DKI: Jangan Khawatir
Penyidik pun mempersangkakan 10 tersangka dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009.
Para tersangka terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 3 juta. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Metro Jakpus Tangkap 4 Sindikat Narkoba Jaringan Sumatera-Jakarta
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama