jpnn.com, BALIKPAPAN - Nur Salsiah ditangkap jajaran Satreskoba Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.
Wanita 31 tahun itu diciduk di Jalan Manunggal, RT 24 Nomor 53, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Kota, Senin (29/7).
BACA JUGA: Produksi Batu Bara Diprediksi Menurun
Nur tidak kuasa membendung kesedihannya saat anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan taman kanak-kanak hadir di ruang Satreskoba Polres Balikpapan, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Kronologis Wanita Cantik Diperkosa 25 Pria di Kapal Hingga Area Kuburan
BACA JUGA: Suci Nur Melahirkan di Toilet Rumah Sakit, Panik, Astagaaaaa
“Menyesal, Mas. Kasihan anak saya,” ujarnya sembari menutupi badan dan mukanya menggunakan kain.
Nur merupakan seorang pegawai salon. Dia bercerai dengan suami pertamanya yang kini tinggal dan bekerja di Kota Bontang.
BACA JUGA: Dua Pria Ini Ditangkap Sedang dalam Mobil, Lagi Ngapain Mas ?
Nur mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram lantaran ingin menambah penghasilan.
Dia mendapat keuntungan yang cukup menggiurkan selama menjadi pengedar sabu-sabu.
Dia menjual satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram dengan harga Rp 200 ribu. Nur sendiri memiliki 25 paket sabu-sabu. Bila sabu-sabu itu terjual habis, dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1,8 juta.
“Lumayan buat uang makan dan kebutuhan sehari-hari saya dan anak-anak, Mas” ujarnya.
Selain menjadi pengedar, Nur ternyata juga menjadi pemakai sabu-sabu. Hal itu terkuat saat petugas menggerebek rumah Nur. Saat itu petugas menemukan alat isap sabu-sabu.
“Iya, saya pernah pakai, tetapi enggak sering,” imbuh Nur.
Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Bambang Hardianto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Nur.
“Sore hari kami dapat informasi, malamnya langsung kami datangi TKP. Benar saja, ada sabu-sabu di tangan tersangka (Nur),” katanya.
Bambang menjelaskan, pihaknya belum mengetahui dari mana Nur mendapatkan sabu-sabu.
Sebab, selama ini Nur membeli barang tersebut tanpa bertemu dengan penjual alias menggunakan sistem terputus.
“Barangnya ditaruh di suatu tempat, habis itu sama dia (Nur) diambil di situ. Kami belum berhenti sampai di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.
Menurut Bambang, Nur dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Kami kenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Bambang. (yad/yud/k1/prokal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukannya ke Sekolah, Pelajar Ini Malah Bantu Jualan Narkoba
Redaktur & Reporter : Ragil