Menurut Daniel, dalam putusan PN Jakpus itu, telah jelas bahwa Siti Hardijanti Rukmana yang biasa dipanggil Tutut, adalah pemegang saham mayoritas PT Cipta TPI yang sah
BACA JUGA: Kapolri Bantah Bom Cirebon Pengalihan Isu
"Secara hukum kita sudah benar dan sahBACA JUGA: Sidang Gugatan Gedung DPR Ditunda Dua Pekan
Kita akan terus berupaya melakukan tindakan hukum, agar TPI kembali secara fisik kepada TututLebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa manajemen untuk TPI yang baru itu, sudah ada
BACA JUGA: Panglima TNI Perintahkan Investigasi Insiden Kebumen
"Manajemen sudah adaAda Dirut dan Wadirut-nya juga," kata DanielSekadar catatan, sejak Juni 2010, Tutut sendiri telah menunjuk Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI yang baru.Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Tutut, yang menuntut pengembalian saham PT Cipta TPI yang sekarang bernama MNC TV, dari PT Berkah Karya Bersama"Majelis memutuskan menghukum para tergugat, untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar, plus bunga 6 persen per tahun sampai lunas," jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4) lalu(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Temukan Catatan Skema Bom
Redaktur : Tim Redaksi