Tutut-Hary Tanoe Tolak Tawaran Damai Majelis

Jumat, 01 April 2011 – 04:24 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung memutus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola TV swasta TPI yang kini berubah menjadi MNC TVSebab, berkas yang terlalu tebal membuat mereka perlu waktu ekstra hingga dua minggu ke depan.

"Kami minta waktu karena berkas yang harus dipelajari cukup tebal," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang, Kamis (31/3)

BACA JUGA: Bonaran Didemo Bencong di KPK

Semua  pihak hadir diwakili para pengacara
Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) sebagai penggugat diwakili Harry Pontoh sedangkan kubu bos MNC Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat diwakili Hotman Paris Hutapea

BACA JUGA: Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78


 
Meski begitu, hakim tetap meminta keduanya untuk berdamai
Itu untuk menghindarkan ada pihak-pihak yang harus dirugikan karena putusan tersebut

BACA JUGA: PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat

"Lebih baik berdamai agar semua pihak bisa menerimaKami masih mendorong itu mumpung putusan belum dibacakan," kata Tjokorda.
 
Usai sidang, kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, menghormati keputusan majelisDia mengakui, dokumen-dokumen yang disertakan dalam gugatan tersebut sangat banyakPerlu ketelitian sebelum kasus perdata itu diputus"Tapi, saya berharap kasus segera diputus biar tidak terkatung-katungSaya yakin hakim akan memutus secara fair dengan fakta hukum yang ada," katanya.
 
Menanggapi tawaran perdamaian, Harry beranggapan kubu tergugat yang mestinya berinisiatif berdamaiSebab, kata dia, Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) telah mengambil alih saham Mbak Tutut secara ilegal"Sejak mengelola TPI (sekarang MNC, Red.), mereka tidak pernah transparan berapa dana yang dikeluarkan," katanya.
 
Hotman Paris menolak pendapat kubu Mbak TututMenurut dia, pihak penggugat tidak bisa seenaknya mengambil lagi 75 persen saham MNC TV setelah TV swasta tersebut kembali pulih dari jeratan hutang"Kalau sudah maju dan sukses sajaa mau diambilDulu bagaimana?" katanya.
 
Sengketa saham itu bermula ketika Mbak Tutut menggugat BKB karena menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.
 
Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLBNamun, BKB beralasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya mengklaim telah mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ajak Perbankan Bekerjasama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler