jpnn.com - PONTIANAK - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat menemukan adanya siaran televisi berbayar (teve kabel) di wilayahnya yang digunakan untuk kegiatan kampanye politik.
“Saat ini belum masa kampanye jadi tidak boleh, kecuali siaran sosialisasi pemilihan umum,” ujar Ketua KPID Kalbar, Faisal Riza seusai disela-sela Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran, Selasa (3/12) di Grand Mahkota Hotel Pontianak.
BACA JUGA: Bawaslu Dinilai tak Ada Manfaatnya
Faisal menuturkan temuan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Ada dua TV kabel yang terindikasi melakukan kampanye beberapa caleg. Siaran kampanye beberapa calon legislatif ini dilakukan sore hari.
“Keduanya di Sanggau. Sebenarnya belum ada izin dan belum boleh siaran,” kata Faisal, yang langsung memanggil pihak bersangkutan dan menyetop siaran tersebut.
BACA JUGA: MK Kukuhkan Ngogesa-Sulistiono sebagai Pemenang
Faisal menjelaskan KPID berada pada tingkat provinsi. Untuk pengawasan di daerah kabupaten bekerjasama dengan kominfo. Terkait hal ini, dalam sosialisasi yang digelar KPID di Grand Mahkota Hotel tersebut juga mengundang Kominfo. Narasumber lainnya dari Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum, dan lainnya. Kegiatan juga dihadiri pelaku media.
Faisal menuturkan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran dalam penyiaran pemilu untuk memberikan perlindungan publik dan memberikan perlakukan yang sama. Selain itu, lanjut Faisal, sebagai partisipasi politik sehingga tercipta demokrasi yang sehat.
BACA JUGA: MK Perintahkan Hitung Ulang Hasil Pilkada Deli Serdang
Ia menambahkan KPID memiliki peran strategis, yakni mendorong pendidikan politik, melakukan pengawasan dengan prinsip netralitas, menjaga kearifan dan nilai lokal, serta memastikan ketaatan terhadap regulasi.
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers harus bebas dari campur tangan pihak lain. Pers harus independen, anti pembredelan, bebas intervensi, bebas intimidasi, dan bebas dari segala bentuk ancaman lainnya.
Menurut Jimmy, iklan kampanye pemilu yakni berisi kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu.
“Dewan pers mengawasi kode etik jurnalistik dalam pemberitaan pemilu oleh media cetak, elektronik, dan online,” katanya, kemarin.
Jimmy menuturkan kampanye pemilu di media harus menganut prinsip netral, yakni adil dan berimbang terkait alokasi waktu, frekuensi, durasi, jumlah halaman, serta transparansi penawaran harga. Media pers harus mengedepankan aspek edukasi pemilu ke masyarakat, terkait waktu pelaksanaan, tata cara, hak pemilih, dan lainnya.
“Dewan pers, KPU, Bawaslu, dan KPI sedang membahas nota kesepahaman terkait pengawasan kampanye pemilu,” ujarnya.
Sekretaris Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Zeet Hamdy Assovie menuturkan media ikut berperan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Media harus membantu Komisi Pemilihan Umum dan lembaga terkait lainnya agar tidak ada politik uang dan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaannya. “(Sebab) rakyat butuh pemimpin yang jujur dan benar,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati mengungkapkan jadwal kampanye pada 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014 berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan kampanye dalam bentuk iklan media massa cetak dan elektronik, serta rapat umum,” katanya.
Menurut Umi, tarif iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.
“Iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain,” jelasnya. (uni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Harus Laporkan Dana Kampanye 27 Desember
Redaktur : Tim Redaksi