jpnn.com, JAKARTA - TVRI berkomitmen membayarkan royalti kepada seluruh pelaku musik melalui LMKN untuk periode 1 Januari - 31 Desember 2023 sebagaimana tarif yang diatur menteri.
Sesuai dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
BACA JUGA: Film Dokumenter Desa Transmigrasi Sawit Tayang 3 Hari di TVRI
Hal itu pun menjadikan TVRI sebagai pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran sesuai dengan Tarif Menteri.
Menyusul hal tersebut, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) Dharma Oratmangun mengapresiasi langkah TVRI.
BACA JUGA: Info Baru dari Irjen Dedi soal Iptu Umbaran, Intel Polisi Berkedok Wartawan TVRI
Apresiasi tersebut disampaikan Dharma saat acara penandatangan perjanjian lisensi lagu atau musik antara LMKN dan TVRI di Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
"Ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia," kata Dharma kepada awak media.
BACA JUGA: LMKN dan IRW-LIRA Teken MoU Tata Kelola Royalti Musik
Dharma mengatakan langkah TVRI dapat menjadi teladan bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia untuk melakukan hal serupa.
"Melaksanakan kewajiban pembayaran royalti karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri," imbuhnya.
Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno menyampaikan pembayaran royalti bukan hanya sekadar penghargaan finansial.
Namun, bentuk penghormatan, penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi para pencipta, pelaku pertunjukkan serta masyarakat.
Langkahnya itu sebagai bentuk dukungan kepada para seniman agar dapat terus berkreativitas.
"Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan atau musik antara TVRI dan LMKN adalah langkah yang menegaskan komitmen terhadap penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman indonesia," ujar Iman Brotoseno. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadir di Acara Diskusi Bareng Ganjar, Once Mekel Singgung Tentang Royalti
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah