jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan TPPU Angin mencapai Rp 44,1 miliar lebih.
BACA JUGA: 2 Petinggi KPK Dilaporkan Gegara Kasus Formula E
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terhadap Angin Prayitno Aji yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (24/1).
Diduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.
BACA JUGA: KPK Tangkap eks Panglima GAM, Sang Buron Kasus Korupsi
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekakaan," ucap jaksa Wawan Yunarwanto.
Dari Rp 44.133.482.100, gratifikasi senilai Rp 14.628.315.000 berasal dari PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
BACA JUGA: Beredar Video Penangkapan Gibran, KPK Bilang Begini
Hampir sebagian besar TPPU Angin dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat juga pembelian satu unit mobil VW Polo 1,2 Warna Hitam.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Dalam pembelian aset, Angin menggunakan identitas pihak lain. Adapun identitas pihak lain yang digunakan Angin untuk menyamarkan aset yakni, H Fatoni, Ragil Jumedi, Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.
"Bahwa pada 2017 Terdakwa dan Ragil Jumedi berkenalan ketika ada acara di Bukit Barede Borobudur. Terdakwa berkeinginan untuk membeli aset di sekitar Candi Borobudur yang nantinya digunakan sebagai investasi pariwisata. Kemudian terdakwa meminta Ragil Jumedi mencari tanah dan bangunan serta mengurus pembeliannya. Setelah mendapat lokasi tanah dan bangunan yang dinginkan Terdakwa, selanjutnya terdakwa melalui Ragil Jumedi melakukan pembelian tanah kepada pemilik-pemilik tanah," terang jaksa.
Jaksa melanjutkan sebelas bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang dan enam bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Atas perbuatannya, Angin didakwa dengan dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Untuk gratifikasi, Angin didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa PNS hingga Pegawai Bank
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga