jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Waryono Karno melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri, orang lain maupun korporasi. Salah satu modus yang digunakan Waryono adalah adalah memecah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM untuk menghindari pelelangan umum.
Salah satu kegiatan yang direkayasa untuk menghindari pelelangan adalah sosialisasi bahan bakar minyak bersubsidi pada tahun anggaran 2012. Waryono memerintahkan revisi anggaran untuk memecah jumlah paket kegiatan yang sebelumnya 16 menjadi 48 paket.
BACA JUGA: Ini Modal Pasek Nekat Maju sebagai Calon Ketum Demokrat
"Sehingga kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung," ujar JPU Fitroh Rochyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).
Perubahan ini memungkinkan sejumlah anak buah Waryono untuk membuat laporan kegiatan sosialisasi fiktif. Dengan begitu, mereka berhasil mengeruk anggaran sebesar Rp 2,96 milyar.
BACA JUGA: Mary Jane Punya Sekali Kesempatan Bersaksi Sebelum Dieksekusi
Uang itu ternyata mengalir ke banyak pihak. Termasuk di antaranya sejumlah organisasi masyarakat (ormas), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sampai staf khusus kepresidenan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga.
Jaksa menyebut Daniel menerima uang sebesar Rp 185 juta. Namun tidak disebutkan maksud pemberiaan itu. "Diberikan kepada Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta," ujar jaksa.
BACA JUGA: Pemerintah Ingin Istimewakan TKI, Begini Caranya
Selain itu, LSM Hikmat tercatat menerima Rp 150 juta, LSM PMII (Rp 70 juta), GP Anshor (Rp 50 juta), Aliansi BEM Jawa Barat (Rp 15 juta), LSM Laksi (Rp 25 juta), HMI (Rp 10 juta). Sementara, Paspampres kecipratan sebesar Rp 25 juta. "Diberikan kepada Paspampres melalui Sri Utami (anak buah Waryono) Rp 25 juta," ungkap jaksa.
Sebanyak 83 orang wartawan juga disebut ikut menikmati uang tersebut. Masing-masing dari mereka mendapatkan Rp 650 ribu.
Selain itu ada beberapa kegiatan seperti organ tunggal (Rp 7,5 juta), makan malam Sekretariat Kementerian ESDM (Rp 30 juta), pembelian ketupat lebaran (Rp 247 juta) yang juga dibiayai menggunakan uang tersebut.
Total uang yang disebar dari hasil sosialisasi fiktif itu berjumlah Rp 1,4 milyar. Sementara sisanya sebesar Rp 1,49 milyar dinikmati oleh anak buah Waryono, diantaranya Poppy Dianova, Jasni, Teuku Bahagia alias Johan, Agus Salim dan Sri Utami.
Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Desa Seleksi Komoditas Unggulan Daerah
Redaktur : Tim Redaksi