BACA JUGA: Senin, Tim Verifikasi Honorer Turun ke Daerah
“Sebenarnya, uang yang diberikan oleh Pemkot Bekasi kepada dua auditor BPK Jabar (Suharto dan Enang Hernawan) totalnya Rp475 juta
BACA JUGA: Soal Teroris, Polri Makin Percaya Diri
Sisanya, Rp25 juta diberikan secara berangsur lima kali, masing-masing Rp5 juta,” beber Herry, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/10)Dia menjelaskan, pembengkakan uang Rp50 juta itu diberikan menjelang berakhirnya masa pemeriksaan oleh auditor BPK
BACA JUGA: Dinilai Pernah Amankan Soeharto
“Saya dengar dari orang-orang sajaKatanya, di akhir pemeriksaan biasanya dikasih duit,” ujar Herry.Sementara, upeti Rp25 juta yang diberikan secara menyicil lima kali diberikan setiap kali dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPK“Uang itu untuk transport pulang pergi setiap mingguYa, dikasih langsung kepada oknum petugas BPKSebagian uang itu berasal dari SKPD,” paparnya
Isnaini, staf TU Setda Bekasi, yang juga menjadi saksi dalam kasus itu, mengaku pernah menerima setoran dari SKPD senilai Rp325 jutaDari dana itu, sebanyak Rp250 juta diambil oleh Sekda, sisanya Rp50 juta diberikan kepada Herry Suparjan, uang Rp50 juta itu kemudian diberikan lagi kepada Herry LukmantohariSisanya, Rp25 juta diberikan kepada pihak Inspektorat Daerah
Persoalan kian pelik, karena sebagian duit pelicin berasal dari dana KONI BekasiDalam persidangan terungkap bahwa pengucuran dana Rp200 juta berdasar atas perintah SekdaSejumlah saksi membenarkan fakta persidangan tersebut, seperti diaminkan oleh seorang PNS Bekasi yang menjadi saksi, J Rahman, dan Ketua II KONI Bekasi, Edi Prihadi.
Sebelumnya, Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi dan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp400 juta kepada auditor BPK JabarUang pelicin itu diberikan untuk memuluskan hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009Tujuannya, agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
Dua auditor BPK, Suharto dan Enang Hernawan, yang diduga menerima uang suap dari Pemkot Bekasi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timur Dihadang Rekening Gendut dan HAM
Redaktur : Tim Redaksi