JAKARTA - Kabar gembira bagi para pensiunan di seluruh IndonesiaPekan depan, pemerintah akan mulai membayarkan tunjangan uang pensiun ke-13 tahun ini
BACA JUGA: Anggaran Minim, 50 Taman Nasional Ditawarkan ke Swasta
Sekretaris PT Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, PT Taspen akan mulai membayarkan uang pensiun ke-13 tahun anggaran 2010 kepada penerima pensiun/tunjangan termasuk kepada janda/duda pensiunan di seluruh IndonesiaBACA JUGA: Boediono Ingatkan Pesan Gus Dur
Menurut Faisal, jumlah dana yang disediakan untuk pembayaran pensiun ke-13 tahun ini mencapai Rp 3,12 triliun
BACA JUGA: Sampul Babi Tetap Diproses Hukum
"Pensiun ke-13 ini dihitung berdasarkan Pensiun Pokok ditambah Tunjangan Keluarga, tambahan penghasilan, dan pembulatan apabila adaTapi, tanpa memperhitungkan Tunjangan Beras," katanyaBagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang menerima gaji sampai dengan Mei 2010 dan TMT pensiunannya 1 Juni 2010, lanjut Faisal, akan tetap menerima uang pensiun ke-13Adapun bagi penerima pensiun yang pindah wilayah Kantor Cabang pada bulan Juni 2010, maka pembayaran pensiun ke-13 nya dilakukan di Kantor Cabang yang dituju
Faisal menambahkan, dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda, maka kepada yang bersangkutan juga diberikan pensiun/tunjangan janda/duda bulan ke-13"Yang harap diingat, bagi penerima pensiun bulan ke-13 yang dibayarkan secara tunai, apabila tidak diambil sampai dengan tanggal 20 Juli 2010, maka uang pensiun tersebut akan disetorkan kembali ke rekening Kantor Cabang PT Taspen," terangnya
Lalu, bagaimana pengambilan setelah melewati tanggal 20 Juli" Menurut Faisal, jika sudah melewati tanggal 20 Juli, maka pensiunan dapat mengajukan permohonan pembayaran uang pensiun ke-13 melalui Kantor Cabang PT Taspen setempat
Sebelumnya, bulan lalu, pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan juga telah memberikan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/PolriPemberian gaji ke-13 tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan(owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Ribu Undangan untuk Pembukaan
Redaktur : Tim Redaksi