Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan

Jumat, 26 November 2010 – 03:06 WIB

JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri)Aturan yang akan dikeluarkan tahun ini juga itu mengatur mengenai kewajiban pemda mengembalikan uang-uang hasil pungutan yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat.

"Kalau memang uang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan, ya dipulangkan lagi karena itu uang masyarakat, dikembalikan ke pemilik uang," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (25/11).

Dijelaskan Gamawan, uang hasil pungutan yang didasarkan pada perda yang sudah dicabut, berarti uang ilegal karena dasar hukum pemungutannya sudah tidak ada

BACA JUGA: KPK Lacak Aset Syamsul Arifin

Karenanya, lanjut Gamawan, dirinya sebagai pembina pemerintahan dalam negeri akan disalahkan jika membiarkan hal tersebut.

Gamawan mengisyaratkan tidak akan menerima alasan pemda yang masih nekad melakukan pungutan berdasar perda yang sudah dicabut
"Apa pun alasannya, kalau tidak ada lagi dasarnya, itu ilegal," cetusnya

BACA JUGA: Kejaksaan Anggap Busyro Pantas Pimpin KPK

Bahkan dikatakan, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengimplementasikan permendagri yang saat ini masih digodok.

Dijelaskan, aturan ini dalam rangka menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan di daerah
Dia juga mengingatkan lagi agar pemda segera melaporkan perda-perda yang diterbitkan ke pusat untuk mendapatkan pengesahan sebelum diberlakukan

BACA JUGA: KPK Tunggu Gerak Cepat Busyro Muqoddas

"Jika belum dibahas di sini tapi sudah diberlakukan, ya itu tidak sah," ujarnya.

Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 perda yang melanggar aturan yang lebih tinggi atau yang membebani dunia usahaHingga saat ini baru ada sekitar 1800 perda yang dibatalkan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler