Uang tak Kembali, Caleg Gagal Polisikan Dukun

Kamis, 05 Juni 2014 – 12:31 WIB

jpnn.com - BONTANG - Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu telah menghasilkan nama-nama caleg terpilih. Mereka yang gagal, berusaha untuk melupakan momen tersebut. Namun tidak demikian bagi NR (52).

Dua bulan berlalu, warga Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Kaltim masih sulit melupakan kegagalannya sebagai caleg. Apalagi caleg yang informasinya maju di daerah pemilihan (Dapil) Bontang Utara itu merasakan pernah dijanjikan seorang IRT berinisial HD (52) bisa membantu mendongkrak suaranya dengan bantuan gaib, tapi sama sekali tidak terbukti.

BACA JUGA: Polda Kalbar Terjunkan 4.683 Personel Amankan Pilpres

Puncak kekecewannya Rabu (4/6), NR melaporkan HD ke polisi dengan sangkaan kasus penipuan. Dalam laporannya, korban menyebut jika terlapor mengiming-imingi bisa membantu mendongkrak suara dengan bantuan gaib. Korban pun tertipu Rp 23,5 juta.

KBO Satreskrim Polres Bontang Ipda Suyono membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan, korban sudah diperiksa oleh penyidik. “Yang dilaporkan adalah dugaan penipuan,” katanya kemarin.

BACA JUGA: Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Kejadiannya, Minggu (10/11) tahun lalu, terlapor datang ke rumah korban. Usai bercerita panjang lebar dan memperkenalkan diri kepada korban, tiba-tiba terlapor mendadak kesurupan. Saat itulah terlapor memberitahu korban jika tidak perlu mengeluarkan uang untuk pencalegan. Terlapor berjanji akan membantu mendongkrak suara korban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan bantuan orang gaib.

“Setelah mendengarkan terlapor, korban meyakininya. Kemudian terlapor meminta uang panjar sebesar Rp 5 juta. Korban pun menyanggupinya dan menyerahkan uang itu keesokan harinya. Usai terjadi kesepakatan, lalu terlapor datang ke rumah korban untuk mengambil uang panjar yang dimaksud dengan bukti kwitansi,” bebernya.

BACA JUGA: Usul Pemberkasan 471 Honorer K2 Tanpa SPTJM Wako

Usai menerima panjar, terlapor meminta korban untuk menyiapkan bahan-bahan ritual seperti 3 kilogram beras, 1 pasang lempengan gula merah, 1 biji kelapa tua, pisau cutter, serta kain warna putih. Ritual yang dimaksud adalah korban harus mandi tiga kali dengan bahan-bahan ritual.

“Setelah dimandikan pertama, terlapor kembali meminta uang Rp 3,5 juta untuk membeli gaharu apolo untuk alat pengasapan dengan tujuan agar makhluk gaib itu lancar dalam menjalankan tugasnya. Beberapa minggu kemudian terlapor kembali menagih sisa uang panjar. Uang panjarnya Rp 20 juta. Namun karena sudah dibayar Rp 5 juta, maka korban tinggal melunasi Rp 15 juta saja,” jelasnya.

Untuk meyakinkan korban, terlapor menjamin jika korban gagal jadi Caleg maka uang akan dikembalikan. Namun jika duduk sebagai anggota dewan, maka korban wajib melanjutkan pembayaran sebesar Rp 70 juta.

“Kasusnya sedang kami selidiki. Jajaran kami masih berusaha mencari keberadaan terlapor. Sebenarnya, korban sendiri mengaku jika total kerugian mencapai Rp 48 juta. Namun yang ada kwitansinya hanya Rp 23,5 juta,” terangnya.

Jika terbukti melakukan penipuan, maka terlapor bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(gun/yes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangerang dan Serang Penyumbang Kasus Gizi Buruk Terbanyak di Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler