Uang yang Diterima Jero Hanya Kerikil Kecil di ESDM

Kamis, 04 September 2014 – 21:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut menerima Rp 9,9 miliar dari jajarannya di lingkungan Kementeriannya sepanjang 2011-2013.

Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika menyebut uang yang diterima Jero ibarat kerikil. Menurutnya, untuk ukuran lingkungan ESDM dan SKK Migas itu beredar uang ratusan triliun.

BACA JUGA: PPATK Sebut Jero Terindikasi TPPU

"Kalau dari sudut Kementerian ESDM, angka itu masih kelasnya kerikil saja," kata Gede Pasek ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

BACA JUGA: Setujui Pilkada Lewat DPRD, Koalisi Merah Putih Bunuh Demokrasi

Pasek menilai pasal pemerasan yang disangka kepada Jero merupakan hal yang menarik karena terlihat pelakunya satu arah saja. Padahal, kata dia, kalau benar praktik tersebut dilakukan sejak 2011 seharusnya bukan pemerasan.

"Tapi memang adanya kesepakatan antara yang memberi dan menerima sehingga kena pasal suap," ujar Pasek.

BACA JUGA: Anggap Jero Wacik Tersangka Karena Tolak Kenaikan BBM

Mantan Ketua Komisi III DPR itu berharap pengenaan pasal pemerasan kepada Jero bukan unruk menyelematkan pengusaha-pengusaha yang menyetor duit operasional. "Kalau yang dari utak-atik anggarn internal ya lain lagi," tandas Pasek. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Gubernur Bakal Dipilih Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler