UAS Dideportasi Singapura, Irjen Dedi: Domainnya Kemenlu

Selasa, 17 Mei 2022 – 14:37 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi dari Singapura.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan peristiwa yang dialami UAS bukan ranah Polri.

BACA JUGA: UAS Ungkap Kekesalannya dengan Perlakuan Petugas Imigrasi Singapura, Ada Kata Kurang Ajar

"Ya, domainnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (17/5).

Perwira tinggi Polri itu pun meminta agar memonitoring kasus tersebut bagian Humas Kemenlu RI.

BACA JUGA: Muhammadiyah Bereaksi Setelah UAS Dilarang Masuk Singapura, Simak!

"Coba monitoring ke Humas Kemenlu," ujar Irjen Dedi.

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi ke Indonesia oleh pihak Imigrasi Singapura.

BACA JUGA: UAS Mengaku Dideportasi, Mabes Polri Merespons, Simak Kalimat Kombes Gatot

UAS mengunggah foto dan video dirinya berada di ruangan kecil berukuran 1 x 2 meter seperti penjara.

Dalam foto dan video itu, UAS tampak mengenakan topi, masker, dan baju muslim.

Foto dan video tersebut diunggah di akun pribadi UAS yang sudah terverfikasi di Instagram.

"UAS di ruang 1 x 2 meter seperti penjara di Imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapura," kata UAS dalam akun pribadinya di Instagram, Senin (16/5). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes RI untuk Singapura: UAS Bukan Dideportasi, Tetapi Tidak Diizinkan Masuk


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler