jpnn.com - PALEMBANG - Benar-benar fatal. Tindakan tiga anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), lima Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga akan mengubah hasil pemilu pada form C1 berhologram, dapat menyeret mereka ke penjara.
Lho, kok? Ya, perbuatan penyelenggara pemilu legislatif di kamar 1616, lantai 16 Hotel Aryaduta Palembang itu dilakukan tanpa prosedur. Masuk dalam pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman sanksi dua tahun kurungan dan denda Rp24 juta berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
BACA JUGA: Guru SD Pembunuh Suami Diberhentikan Sementara dari PNS
“Itu berlaku baik untuk peserta pemilu dan penyelenggara yang melakukan pelanggaran. Nah, dalam kasus ini, indikasi pelanggaran terjadi di beberapa tindakan mengarah perubahan C1 yang dipegang oleh PPS dan PPK,” kata Ketua Panwaslu Kota Palembang, Riduwansyah SH MH kepada Sumatera Ekspres (JPNN Group).
Menurut Riduwan, indikasi untuk merubah C1 itu, ditemukan pada rekap dalam laptop yang disita sebagai barang bukti (BB). Dimana, peruntukan “perubahan” itu, pada caleg DPRD Kota Palembang berinisial AN.
BACA JUGA: Tim Sukses Ngamuk, Ikat Istri Kolega
“Sampai Jumat dini hari (11/4), kami sudah mengklarifikasi Ketua PPK Ilir Barat (IB) I dan 2 anggota PPK, 5 PPS di lingkungan IB I. Beberapa alat bukti yang kita terima mengarah pidana pemilu, misalnya C1 hologram ada di kamar hotel. Seharusnya langsung ke KPU Palembang sebagai bahan rekap untuk di-scan dan dikirim ke KPU RI,” kata Riduwan lagi.
Selain berusaha mengubah C1, lanjut Riduwan, indikasi kedua mereka merusak segel yang terdapat dalam amplop berisikan C1 sehingga masuk kategori perusakan terhadap dokumen negara. “Selanjutnya ada rekapan di dalam laptop beberapa suara caleg berbeda dengan perolehan suara C1. Diduga terjadi penggelembungan keadaan salah satu caleg di internal partai.”
BACA JUGA: Puting Beliung Hantam 34 Rumah di Subang
Sejumlah dokomen disita menjadi BB. Di antaranya, 5 handphone untuk berkomunikasi yang berisi pesan singkat antarmereka untuk konspirasi, 4 buah laptop, 255 formulir C1 dari total 289 TPS di Ilir Barat (IB) I. Jadi, hanya TPS di Kelurahan Lorok Pakjo yang tidak terlibat. “Di IB I itu, ada 6 PPS dan memang hanya PPS Lorok Pakjo yang tidak terlibat. Diketahui, PPS tersebut menolak melakukan perbuatan melanggar hukum.”
Hasil klarifikasi, tambah Riduwan, mereka merekap di hotel karena ingin belajar dan memudahkan untuk merekap suara di tingkat PPS. Sementara kamar tersebut dipesan atas nama AN caleg DPRD Kota Palembang, nomor urut 1 dari Demokrat. “Tapi kaitkan dengan aturan, melihat C1 yang dibawa berada dalam amplop dengan alasan belajar tidak dibenarkan. Apalagi pesanan hotel tersebut oleh caleg dengan alasan untuk istirahat setelah lelah melakukan pemungutan suara,” katanya.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Palembang, Amrullah menambahkan, dari 11 orang yang diklarifikasi, dua di antaranya dua operator dadakan yang bukan termasuk sebagai penyelenggara sehingga ttidak masuk sebagai terlapor. “Perkara ini langsung ditangani Gakumdu. Kuat dugaan terjadi pelanggaran pidana, administrasi dan etika pemilu. Untuk pelanggaran pidana sedang kita gelar perkara. Sedangan untuk pelanggaran etika, kami minta mereka tidak terlibat lagi saat rekap dan dinonaktifkan serta diambil alih oleh KPU," katanya.
Ia menambahkan, saat penggeledahan, benar ada pemesan atas nama AN dengan bukti pesanan menggunakan fotokopi KTP pada 9-11 April. Bahkan, caleg itu juga menginap di hotel yang sama di kamar 1618 yang diketahui usai penggeledahan. “Faktanya caleg tersebut memfasilitasi. Untuk caleg akan kita pangil setelah gelar perkara dan membuktikan jika itu kepentingan caleg,” tukasnya.
Terpsiah, caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Demokrat nomor 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Anton Nurdin (AN), membantah kalau dirinya terlibat dalam dugaan perubahan hasil pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Ilir Barat I.
“Beberapa hari lalu, saya memang bertemu dengan M Izhar (Ketua PPK IB I) dan dia minta kamar hotel. Dalihnya untuk istirahat karena sudah dua hari tidak tidur. Lantaran sahabat ya saya fasilitasi saja karena mau istirahat,” kata Anton Nurdin
Lanjut Anton, karena merasa sudah kenal lama dan bersahabat, tanpa ada curiga dirinya membantu dengan memboking dua kamar di Hotel Aryaduta. Semua atas pesanan dirinya tanpa tahu jika akan dipakai oleh orang banyak. “Memang saya yang memesan kamar tersebut. Menggunakan kartu milik saya yakni sejak 9-11 April. Karena kebetulan saat itu saya juga istirahat di hotel tersebut, tepatnya di kamar 1618, lantai 16 Hotel Aryaduta Palembang,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Sumsel ini menegaskan, kalau dirinya tidak pernah tahu bila kamar hotel tersebut digunakan petugas PPS untuk melakukan aktivitasnya sebagai penyelenggara pemilu. “Apa saja yang mereka lakukan di kamar itu saya tidak tahu. Lagi pula, buat apa saya melakukan hal-hal yang tidak benar. Toh, dukungan untuk saya sudah sangat banyak dan yakin terpilih berdasarkan bukti saksi melalui data C1,” imbuhnya.
Anton mengaku siap untuk mengklarifikasi atau melakukan pembenaran terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dikait-kaitkan dengan dirinya. “Sampai hari ini (kemarin) belum diperiksa atau dipanggil Gakumdu untuk klarifikasi. Saya siap untuk dipanggil terkait isu yang beredar. Saya juga sudah menyiapkan kuasa hukum dengan menggandeng Yopi Barata Patner.”
Sementara itu, Ketua PPK IB I, Izhar membantah semua tuduhan bahwa dirinya akan mengubah perolehan hasil suara dan bersama penyelenggara yang lain untuk melakukan pembelajaran supaya mudah melakukan rekapitulasi. “Tidak benar jika kami (PPK dan PPS) akan melakukan perubahan suara. Hanya persiapan untuk rekap. Boleh dicek tak ada perubahan sedikitpun.”
Izhar menegaskan, tuduhan Panwaslu bahwa sudah merusak segel dan membawa C1 hologram dalam kotak tidak benar. “C1 itu yang di luar kotak sehingga tak ada perusakan. Lagian kami hanya memindahkan ke format exel untuk memudahkan rekapitulasi dan tak mungkin mampu kami mengubahnya,” kilahnya.
Hanya, Izhar membenarkan, bahwa kamar hotel difasilitasi oleh AN sebagai caleg DPRD Kota Palembang. “Biar enak istirahat saja, kami sebagai penyelenggara tetap netral. Kenapa minta tolong Anton karena saya kenal dia dan akrab dengan adiknya, tak ada kaitannya dengan hasil pemilu ini,” ucapnya.
Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi, Syarifuddin menyesalkan kejadian tersebut dan berharap tidak mengganggu tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPS. “Saya belum tahu masalahnya apa dan jika memang nanti darurat, maka pleno rekapitulasi suara di PPK IB I akan diambil alih oleh KPU Kota Palembang,” pungkasnya. (mik/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Anak, Kakek 89 Tahun Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi