Ucapan Menag soal Radikalisme-Good Looking Sangat Menyakitkan Umat Islam

Minggu, 06 September 2020 – 09:08 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyoroti pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal anak-anak good looking yang digambarkan sebagai penyebar paham radikal.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Fachrul Razi dalam webinar bertajuk "Strategi Menangkal Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara" yang tayang di akun Youtube Kementerian PAN-RB, Rabu (2/9) lalu.

BACA JUGA: Soal Polemik Radikalisme & Good Looking, Menag Blunder, PWNU Jatim Minta Hati-hati

"Mendorong Menteri Agama Fachrul Razi menarik ucapannya terkait paham radikal masuk melalui orang berpenampilan menarik atau good looking dan memiliki kemampuan agama yang baik," kata Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan kepada JPNN.com, Sabtu (5/9).

"Pernyataan ini sangat menyakitkan. Seakan yang radikal itu hanya umat Islam dan para huffaz Al-Quran," lanjut advokat muslim ini.

BACA JUGA: Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyebut pernyataan Menag Fachrul dapat saja berpotensi memenuhi unsur pidana yaitu menebarkan kebencian terhadap sekelompok orang yang berdasarkan Ras, Etnis dan Agama.

Hal itu diatur dalam Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis.

BACA JUGA: 2 Polisi Pemeras Turis Jepang Masih Bebas Bertugas

"Seakan yang radikal itu hanya umat Islam atau para huffaz Alquran atau yang bisa berbahasa Arab atau yang berakhlak mulia," tukas Ketua LBH Pelita Umat ini.

Chandra menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga perlu terdapat kepastian hukum agar seseorang tidak mudah distigma dan dipersekusi.

Dia juga sangat menyayangkan seruan "memerangi radikalisme" tersebut karena dapat dinilai sebagai seruan yang tidak memiliki dasar hukum dikarenakan hingga saat ini tidak terdapat definisi konkret dan/atau unsur-unsur apa saja yang dapat disebut radikal berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Dan tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa radikal termasuk perbuatan yang dapat dipidana," pungkas Chandra.

Sebelumnya Kemenag sudah menyampaikan klarifikasi soal pernyataan Menag Fachrul Razi tentang penyebaran radikalisme melalui orang berpenampilan menarik alias good looking.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pernyataan Menteri Fachrul dalam seminar web bertema Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara yang disiarkan kanal KemenPAN-RB di YouTube itu sebagai ilustrasi semata.

"Jadi pernyataan Pak Menag soal good looking itu hanya ilustrasi," ujar Kamarudin di Jakarta, Jumat (4/9) lalu. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler